20 Kali beraksi, 2 penjambret akhirnya tertangkap
Merdeka.com - Sepandai-pandai menjambret, dua pemuda ini akhirnya tertangkap juga. Mereka masuk penjara setelah 20 kali beraksi.
Kedua penjambret yaitu Syuhada Syahputra (20), dan Andi Pratama Ginting (20) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal. Mereka ditangkap polisi di kediaman masing-masing, di Jalan Amal Luhur, Medan, kemarin.
"Mereka merupakan pelaku penjambretan yang biasa beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal. Korbannya wanita yang mengendarai sepeda motor dan penumpang betor (becak bermotor)," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar, Kamis (26/11).Syuhada dan Andi ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari para korban. Hasil penyelidikan mengarah ke kedua pemuda itu. Mereka pun diringkus di rumah masing-masing.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
Selain Syuhada dan Andi, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 30 ribu, sebuah tas, sebuah topi, sebuah ponsel, dan satu arloji. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang berinisial R.
"Mereka biasanya beraksi bertiga. Si R ini masih kita cari," ujar Harry.
Berdasarkan penyelidikan, ketiga pelaku setidaknya sudah beraksi 20 kali. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Polsek lain untuk mengetahui apakah keduanya juga beraksi di tempat lain," ucap Harry.
Para pelaku penjambretan ini bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutup Harry.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pencurian bajaj. Dua di antaranya merupakan eksekutor yang telah beraksi selama 18 kali.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaSindikat pencuri bajaj ini terungkap setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca Selengkapnya