Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

20 Paket teh hijau isi ekstasi asal Taiwan dikirim ke Surabaya

20 Paket teh hijau isi ekstasi asal Taiwan dikirim ke Surabaya WNA Taiwan penyelundup ekstasi diamankan. ©2016 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Upaya penyelundupan narkoba asal Taiwan ke Surabaya, Jawa Timur, berhasil digagalkan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Tipe Madya Juanda. Modusnya, narkoba dikemas menjadi 20 paket teh hijau, kemudian dikirim via Kantor Pos dari Negeri Tirai Bambu itu ke Indonesia.

Dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Iwan Hermawan, setelah memeriksa 20 paket kiriman teh hijau, yang masing-masing berisi 1.000 butir ekstasi jenis Nimetazepam merek Erimin 5 atau Happy V itu, pihak Bea dan Cukai bersama Ditreskoba Polda Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pendalaman.

"Total ada 20 ribu butir ‎Nimetazepam. Masing-masing paket berisi 1.000 butir. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, seperti biasa, paket kiriman diatur sesuai proses pengiriman barang (controlled delivery). Karena tujuannya kiriman ke Surabaya, maka paketan kita kirim ke Kantor Pos Surabaya utara di Kebon Rojo," terang Iwan di kantornya, Jumat (28/1).

Setelah 20 paket teh hijau isi ekstasi berada di Kantor Pos Kebon Rojo, seorang berkebangsaan Taiwan berinisial CYL‎, datang menanyakan paket yang dimaksud.

"Saat paket diterima, petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan Polda Jatim dan BNNP Jatim, melakukan penangkapan terhadap WNA Taiwan berinisial CYL."

Selanjutnya, lanjut Iwan, pihaknya bersama Polda dan BNNP Jawa Timur, melakukan penggeledahan di indekos tersangka yang berada di Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

‎"Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan paket yang sama. Yaitu satu paket teh hijau berisi narkoba. Untuk selanjutnya barang kami sita sebagai barang bukti," tandasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 61 ayat (1a) dan (1b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. WNA Taiwan ini, juga dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, karena telah melakukan penyelundupan barang impor dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi

Polisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali

Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Ungkap Pencucian Uang Kartel Narkotika, Bareskrim Polri Selamatkan Jutaan Warga
Ungkap Pencucian Uang Kartel Narkotika, Bareskrim Polri Selamatkan Jutaan Warga

Bareskrim berkomitmen untuk memiskinkan jaringan narkotika demi memberikan efek jera.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan

Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip

Baca Selengkapnya
Siasat Licik Bandar Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Bareng Ayam Jago
Siasat Licik Bandar Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Bareng Ayam Jago

Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas

Kadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia

Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya