20 PNS Bekasi dipecat hingga turun pangkat
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi berat kepada 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah setempat yang melanggar aturan disiplin pegawai.
"Sebanyak delapan PNS diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat dan sisanya diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Kepala Bidang Bina Kepegawaian BKD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah di Bekasi, Senin (11/7). Dilansir Antara.
Menurut dia, PNS yang menerima sanksi berat itu mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak delapan orang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak tujuh orang.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada juga dari Dinas Kebersihan sebanyak dua orang, seorang dari Dinas Bangunan, seorang dari Sekretaris Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara dan seorang dari Dinas Perhubungan," lanjutnya.
Ke-20 PNS yang menerima sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat adalah Rahmat dari Dinas Pendidikan, Hendra Hermawan dari Disdik, Arga Mulyadi Dinas Pendidikan, Rosmiari dari Dinas Pendidikan, Rima Suhada dari Dinas Pendidikan, Wahyu Sumirat dari Dinas Kebersihan, Reti SP Sinaga dari Dinas Kebersihan dan Ekmayanti Endah dari Dinas Bangunan dan Pemukiman.
Adapun PNS yang dibebastugaskan adalah Slamet Riyadi selaku Sekretaris Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Miftah selaku Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Satpol PP, Asih selaku guru tugas tambahan kepala sekolah di SDN Jatisampurna.
Sedangkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun adalah Sanusi dari Dinas Pendidikan, M Rusnadi dari Satpol PP, M Nur dari Satpol PP, Hari Suprapto dari Satpol PP, Adi Mulyadi dari Dinas Perhubungan, Uut Purwanto dari Satpol PP, Rudi Hartono dari Satpol PP, Dede Dermanta dari Satpol PP dan Toni Hernanda dari Satpol PP.
"Para PNS yang menerima sanksi berat ini mayoritas tidak masuk kerja lebih dari 145 hari dan tidak ada yang terlibat kasus korupsi," ucap Sajekti.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan bahwa para PNS harus memiliki etika dan norma dalam bekerja.
"Aturan itu berlaku bagi semua instrumen Pemkot Bekasi. Kami tidak akan main-main lagi dengan proses kode etik," tegasnya.
Melalui surat penjatuhan sanksi yang telah ditandatangani dirinya itu, Rahmat berpesan agar seluruh pegawainya dapat mengubah cara berpikir dan karakter ke arah positif.
"Jangan budaya negatif yang sudah menahun dan akut terus dipertahankan. Bangun karakter bukan persoalan mudah, karena berkenaan dengan budaya. Saya yakin kita semua mampu lewati itu," pungkas Rahmat. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaDari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaPenghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.
Baca Selengkapnya13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaBupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKetiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya