Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

20 PNS Bekasi dipecat hingga turun pangkat

20 PNS Bekasi dipecat hingga turun pangkat Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi berat kepada 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah setempat yang melanggar aturan disiplin pegawai.

"Sebanyak delapan PNS diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat dan sisanya diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Kepala Bidang Bina Kepegawaian BKD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah di Bekasi, Senin (11/7). Dilansir Antara.

Menurut dia, PNS yang menerima sanksi berat itu mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak delapan orang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak tujuh orang.

"Ada juga dari Dinas Kebersihan sebanyak dua orang, seorang dari Dinas Bangunan, seorang dari Sekretaris Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara dan seorang dari Dinas Perhubungan," lanjutnya.

Ke-20 PNS yang menerima sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat adalah Rahmat dari Dinas Pendidikan, Hendra Hermawan dari Disdik, Arga Mulyadi Dinas Pendidikan, Rosmiari dari Dinas Pendidikan, Rima Suhada dari Dinas Pendidikan, Wahyu Sumirat dari Dinas Kebersihan, Reti SP Sinaga dari Dinas Kebersihan dan Ekmayanti Endah dari Dinas Bangunan dan Pemukiman.

Adapun PNS yang dibebastugaskan adalah Slamet Riyadi selaku Sekretaris Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Miftah selaku Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Satpol PP, Asih selaku guru tugas tambahan kepala sekolah di SDN Jatisampurna.

Sedangkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun adalah Sanusi dari Dinas Pendidikan, M Rusnadi dari Satpol PP, M Nur dari Satpol PP, Hari Suprapto dari Satpol PP, Adi Mulyadi dari Dinas Perhubungan, Uut Purwanto dari Satpol PP, Rudi Hartono dari Satpol PP, Dede Dermanta dari Satpol PP dan Toni Hernanda dari Satpol PP.

"Para PNS yang menerima sanksi berat ini mayoritas tidak masuk kerja lebih dari 145 hari dan tidak ada yang terlibat kasus korupsi," ucap Sajekti.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan bahwa para PNS harus memiliki etika dan norma dalam bekerja.

"Aturan itu berlaku bagi semua instrumen Pemkot Bekasi. Kami tidak akan main-main lagi dengan proses kode etik," tegasnya.

Melalui surat penjatuhan sanksi yang telah ditandatangani dirinya itu, Rahmat berpesan agar seluruh pegawainya dapat mengubah cara berpikir dan karakter ke arah positif.

"Jangan budaya negatif yang sudah menahun dan akut terus dipertahankan. Bangun karakter bukan persoalan mudah, karena berkenaan dengan budaya. Saya yakin kita semua mampu lewati itu," pungkas Rahmat. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Fokus Angkat 10.200 Honorer Jadi PPPK, Pemkab Bekasi Tak Buka Lowongan Formasi CPNS 2024
Fokus Angkat 10.200 Honorer Jadi PPPK, Pemkab Bekasi Tak Buka Lowongan Formasi CPNS 2024

Dari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
11 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Tetap Dapat Gaji Meski Ditahan, Begini Penjelasannya
11 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Tetap Dapat Gaji Meski Ditahan, Begini Penjelasannya

Penghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.

Baca Selengkapnya
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023

13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT

Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat
Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat

Ketiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat

15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya