20 Restoran dan 6 Perusahaan di Bekasi Disegel Selama PPKM Darurat
Merdeka.com - Aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel 20 rumah makan dan enam perusahaan selama pemberlakukan PPKM Darurat di wilayahnya. Satgas gabungan hingga sekarang masih gencar melakukan razia protokol kesehatan.
"Kami lakukan penyitaan, penutupan serta penyegelan. Mereka yang melanggar akan kami proses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di masa PPKM Darurat ini," jelas Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Jumat (9/7).
Dodo menjelaskan, sanksi penyegelan kepada rumah makan masih ditemukan melayani makan di tempat. Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, salah satu poinnya yaitu rumah makan hanya melayani take away.
-
Apa saja yang dibolehkan dalam keadaan darurat? Dalam situasi darurat, hal-hal yang haram dapat berubah menjadi halal.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Kuliner ada dimana saja? Dari gerai makanan pinggir jalan hingga restoran bintang lima, semuanya saling terkait dalam satu konsep yang kita sebut dunia kuliner.
-
Bagaimana pemilik restoran bereaksi? Mengetahui videonya ramai disorot, pemilik restoran yang bernama Railway Tuan Cafe tersebut kembali bereaksi.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
"Sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang," kata Hendra.
Ia menyebut, tim Gabungan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang melakukan razia mencapai 320 petugas gabungan. Setiap hari melakukan sidak ke beberapa tempat yang menjadi sasaran di PPKM Darurat.
Melansir situs resmi pemerintah, kasus Covid 19 di Kabupaten Bekasi masih terus ditemukan. Hari ini kasus baru tercatat sebanyak 374, dimana kasus aktif yang sedang isolasi mandiri dan perawatan di rumah sakit sebanyak 1.868.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami peristiwa keracunan ini termasuk memanggil pengelola catering.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca Selengkapnya