20 Simpatisan Papua Merdeka Jadi Tersangka Kasus Makar
Merdeka.com - Sebanyak 20 orang simpatisan Papua merdeka ditetapkan oleh Polres Jayapura sebagai tersangka kasus makar. Mereka berasal dari 34 simpatisan Papua merdeka yang ditangkap tim gabungan Polres Jayapura, Sabtu (30/11).
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan, dari 34 simpatisan Papua merdeka yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi itu, ditangkap di pertigaan lampu merah Bandara Sentani. Mereka naik truk menuju lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara 1 Desember 2019.
"Ke-34 aktivis tersebut kami tangkap saat hendak menuju lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019," kata Victor di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (2/12). Dikutip dari Antara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa stel pakaian loreng dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam dan kartu anggota TPNPB serta dokumen terkait west Papua.
Dari 20 orang itu, enam orang berinisial KA, WW, AI, AS, SS, PM dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan juga melakukan kegiatan makar pasal 106 dan pasal 2 ayat (1) KUHP.
Kemudian ada 13 orang berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY yang kita persangkakan terkait kasus makar pasal 106 KUHP dan satu orang tersangka berinisial LK dipersangkakan terkait makar serta penghasutan pasal 106 dan pasal 160 KUHP, semuanya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan untuk 14 orang lainnya saat kami periksa tidak memenuhi unsur pidana sehingga kami bebaskan," ujarnya.
34 simpatisan mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di lapangan Trikora Abepura pada 1 Desember. Polisi masih mendalami siapa yang menyuruh mereka.
"Puji syukur hal ini kita dapat gagalkan, jangan sampai masyarakat kita jadi korban, terima kasih atas peran serta masyarakat memberikan informasi kepada kita TNI-Polri serta pemerintah daerah, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan itu disampaikan TKN Prabowo-Gibran karena mulai beredar motif tersangka menembak Muarah karena perbedaan afiliasi politik.
Baca SelengkapnyaAwalnya demo peringatan 1 Desember dilakukan mahasiswa Papua berjalan aman dan damai.
Baca SelengkapnyaMenurut Bagus, terhadap ke-13 remaja tersebut itu masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaRamadhan belum bisa mengungkap terkait detail penangkapan dan kronologi belasan tersangka teroris.
Baca SelengkapnyaDari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca Selengkapnya