20 Tersangka Jaringan Narkotika Dibekuk Sepekan Setelah Tahun Baru
Merdeka.com - Tim Polresta Denpasar dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali, meringkus 20 tersangka jaringan narkoba di wilayah Denpasar, Bali. Salah satu dari 20 tersangka ditangkap adalah seorang wanita.
Diringkusnya para tersangka ini dimulai saat tim gabungan melakukan operasi pemberantasan narkoba di malam Tahun Baru Senin (31/12) sampai pada Senin (7/1). Mereka ditangkap di tempat berbeda oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali.
Tim gabungan menyita barang bukti narkotika berbagai jenis, sabu sebayak 22,9 gram, pil ekstasi 25 butir, ganja 308 gram, pil koplo 8.210 butir serta pil destro 500 butir dari para tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, para tersangka memiliki peran menjadi kurir dan pemakai. Selain itu, para tersangka ini berbeda jaringan atau komplotan dan ada beberapa residivis dengan kasus yang sama.
"Dimana yang dari 20 tersangka itu, ada yang residivis yang pernah ditangkap tahun 2017 dan ada yang tahun 2015. Setelah dia (tersangka) keluar dia bermain lagi (Narkoba)," kata Ruddi saat menggelar jumpa pers bertempat di depan Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Bali, Senin (7/1).
Dia menambahkan para tersangka ini rata-rata mendapatkan barang haram tersebut dari dalam Lembaga Kemasyarakatan (Lapas). Namun, dia enggan membeberkan dari Lapas mana saja para tersangka tersebut mendaptkan narkoba demi kepentingan penyelidikan.
"Mereka mendapatkan barang ini, dari seseorang yang masih kita selidiki di Lembaga Pemasyarakatan. Jadi kita sampai sekarang melakukan penyelidikan di Lembaga Pemasyarakatan," ujar dia
Ruddi menegaskan, akan terus memberantas narkoba di Bali, khususnya di wilayah Denpasar sampai kepada akar-akarnya. "Kami mengharapkan masyarakat yang mengetahui memberikan informasi kepada kita, kalau ada pengguna atau bandar tidak usah segan-segan untuk melapor kepada Polsek terdekat atau kepada BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Dengan diungkapnya kasus jaringan narkoba ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 5.000 jiwa," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca Selengkapnya