2015, ada 106 kasus pencabulan dan bisa meningkat di 2016
Merdeka.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur mencatat di tahun 2015 terdapat 106 kasus pencabulan. Menurut Kabid Advokasi P2TP2A Cianjur, Lidya Indayana Umar kasus pencabulan ditahun ini menjadi angka tertinggi dibanding kekerasan terhadap perempuan.
"Kasus pencabulan menjadi teratas sejak tiga tahun terakhir, mengalahkan penjualan orang dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 7 kasus," ucapnya Lidya dikutip di Antara, Cianjur, Jumat (22/1).
"Tahun 2013 sudah mulai meningkat kasus ini, puncaknya di 2015 sebanyak 106 kasus, padahal pada tahun lalu hanya 82 kasus," tambahnya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Kemudian, pihaknya menduga tahun 2016, angka kasus pencabulan akan bertambah banyak jika tidak diantisipasi berbagai pihak termasuk lingkungan keluarga.
"Di awal tahun ini, sudah 3 kasus yang dilaporkan pada kami," katanya.
Tak hanya itu menurut Lidya, mayoritas korban pencabulan adalah perempuan usia 15 hingga 18 tahun. "Pada 2015 jumlahnya mencapai 74 kasus, sedangkan usia 18 tahun lebih hanya 5 kasus," katanya.
"Banyaknya usia anak-anak dan remaja yang menjadi korban karena masih labilnya pemikiran mereka, sehingga dengan sedikit bujukan dan iming-iming, pelaku sudah bisa mencabuli korban," katanya.
Hal tersebut tutur dia, diperparah dengan pelaku pencabulan kebanyakan dekat dengan korban, seperti tetangga, bahkan keluarga terdekat pun turut menjadi pelaku.
"Mulai dari tetangga, paman, saudara, bahkan ayah kandung jadi pelaku . Hal itu dikarenakan keluarga korban tidak menyangka akan terjadi hal buruk pada anaknya karena percaya pada orang terdekat," ungkapnya.
Lidya juga menjelaskan untuk menekan angka kasus pencabulan tersebut pihaknya melakukan sosialisasi tentang persetubuhan di kalangan siswa SMP,SMA bahkan SD. Dalam kegiatan itu, siswa diajarkan untuk menolak dan berontak apabila ada orang yang menjamah bagian terlarang tubuhnya.
"Mereka diajarkan harus berani teriak dan berontak atau membela diri, guna menghindari persetubuhan. Bahkan pembelaan diri kini jadi program internasional," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 20012 tentang anak, pelaku yang merupakan keluarga terdekat dapat dijerat kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Awalnya hanya 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 tahun, namun melihat kondisi saat ini, dengan banyaknya pelaku dari keluarga terdekat, hukumannya diperberat. Semoga dengan adanya aturan dan sosialisasi kasus persetubuhan di Cianjur bisa berkurang,"tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaNahar menambahkan terdapat sejumlah LPKA yang mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya adalah LPKA Kutoarjo.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaKawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca SelengkapnyaTren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca SelengkapnyaSatgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca Selengkapnya