2015, tahun hukuman mati bagi pengedar narkoba
Merdeka.com - Narkoba sudah menjadi persoalan serius di Tanah Air. Tak sedikit anak bangsa yang menjadi korban sia-sia dari barang haram tersebut.
Di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) persoalan narkoba menjadi salah satu fokus untuk diatasi. Salah satu langkahnya adalah dengan menindak serius para bandar narkoba dengan hukuman mati.
Kecaman dari negara lain, organisasi HAM dan PBB, atas eksekusi mati tak membuat pemerintah mengurungkan niatnya. Tercatat, pada 2015, telah dua kali eksekusi mati dilakukan terhadap 14 terpidana mati.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana Amnesty International membantu menghapus hukuman mati? Ketika Amnesty International mulai bekerja pada tahun 1977, hanya 16 negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Saat ini, jumlah tersebut telah meningkat menjadi 108, lebih dari separuh jumlah negara di dunia.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Dari 14 terpidana mati, 12 di antaranya merupakan warga negara asing. Sementara, sisanya warga negara Indonesia.
Hal ini membuktikan bahwa 2015 merupakan tahun teraktif pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Sebab, sejak 1979 hingga 2008, eksekusi mati paling banyak dilakukan pada 10 terpidana.
Pelaksanaan hukuman mati gelombang pertama di tahun 2015 pertama kali dilakukan pada 18 Januari. Saat itu, eksekusi dilakukan pada enam terpidana yakni; Rani Andriani (WNI), Ang Kiem Soei (WN Belanda), Daniel Enemuo (WN Nigeria), Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil), Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), dan Namaona Denis (WN Malawi).
Sementara, pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua dilakukan pada 29 April 2015 lalu. Pada gelombang kedua, eksekusi seharusnya dilakukan kepada 10 terpidana kasus narkoba. Namun, atas sejumlah alasan eksekusi terhadap Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis) urung dilakukan.
Sedangkan sisanya, delapan terpidana kasus narkoba, jadi dieksekusi yakni; Jamiu Owolabi Abashin atau yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (WN Nigeria), Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Zainal Abidin (WNI), dan duo Bali Nine asal Australia Andrew Chan serta Myuran Sukumaran.
Pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana mati tersebut dilakukan setelah segala upaya hukum ditempuh mereka untuk meringankan hukuman kandas. Penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap Mary Jane Fiesta Veloso dilakukan atas perintah Presiden Jokowi di detik-detik terakhir pelaksanaan eksekusi.
Pembatalan eksekusi dikarenakan ada proses hukum baru yang berjalan di Filipina terkait kasus Mary. Saat itu Maria Kristia Sergio, orang yang menyalurkan Mary menjadi kurir, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina.
Pemeriksaan terhadap Mary yang dijadikan saksi untuk Maria Kristia Sergio selaku perekrut Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia pun perlu dilakukan otoritas Filipina. Karenanya mereka memohon kepada pemerintah Indonesia untuk menunda pelaksanaan eksekusi karena menurut mereka Mery hanyalah korban yang tak tahu apa-apa.
Sementara, eksekusi pada Serge Areski Atlaoui urung dilakukan karena warga negara Prancis itu di detik-detik terakhir pelaksanaan eksekusi mengajukan gugatan ke PTUN atas penolakan permohonan grasi yang diajukannya kepada Presiden Jokowi.
Namun, PTUN menolak karena ranah grasi tak masuk wilayah PTUN. Akibatnya, eksekusi mati terhadap Serge akan tetap dilakukan, hanya tinggal menunggu waktu.
Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi mati terhadap para warga negara asing itu sempat menimbulkan gejolak di luar negeri. Sebut saja pemerintah Belanda, Brazil, dan Prancis yang terang-terangan dan menyatakan sikap keras menentang hukuman mati terhadap warga negaranya.
Tiga negara tersebut kompak mengancam menarik duta besarnya dari Indonesia karena tetap melakukan eksekusi mati pada warganya. Presiden Brasil Dilma Rousseff bahkan mengeluarkan pernyataan keras.
Melalui juru bicaranya, dia mengaku 'terkejut' dan 'marah' atas sikap Indonesia yang menolak segala upayanya menyelamatkan warga negaranya yang bernama Marco. Padahal sang presiden sudah langsung berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Presiden Jokowi.
Begitu pula dengan Australia. Selain mengancam akan menarik Dubesnya dari Indonesia, Tony About, Perdana Menteri Australia saat itu, juga mengancam akan memotong dana bantuan untuk Indonesia. Dia juga mengungkit-ungkit soal bantuan yang diberikan Australia pada Indonesia saat terjadinya bencana tsunami Aceh 2004 silam.
Presiden Jokowi sendiri mengaku sudah tahu konsekuensi dari hukuman mati yang dilakukan Indonesia tersebut. Termasuk berbagai tekanan dari berbagai pihak yang mengecam eksekusi mati.
Jokowi menyatakan jika kedaulatan negara yang dipimpinnya memiliki hukum positif dan hukuman mati itu memang benar ada. Karenanya, bagi Jokowi, tidak ada yang salah ketika dia memutuskan untuk mengeksekusi mati pengedar narkoba yang telah memakan korban 50 orang meninggal setiap harinya.
"Kok yang diurus hanya 1 atau 2 orang, jelas-jelas itu pengedar. Tapi, yang 18 ribu orang mati karena narkoba tidak pernah diberitakan, ini kan namanya tidak adil," kata Jokowi di lapangan Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/6).
Pelaksanaan eksekusi mati terhadap pengedar narkoba rupanya tak akan berhenti pada gelombang kedua saja. Sebab, dipastikan akan ada gelombang ketiga pelaksanaan eksekusi mati.
Namun, hingga kini kapan dan siapa saja calon terpidana yang akan dieksekusi belum diketahui. Banyak yang berharap, di gelombang ke tiga gembong narkoba Freddy Budiman bakal ikut dieksekusi.
Sebab, Freddy Budiman telah dua kali 'lolos' dari eksekusi mati yakni eksekusi mati gelombang pertama dan eksekusi mati gelombang kedua. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mati Freddy pada September 2014 silam dan menahannya di Lapas Nusakambangan.
Kejagung beralasan Freddy lolos daftar eksekusi mati gelombang kedua karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau grasi kepada Presiden Joko Widodo. Atas dasar itulah pemilik 1,4 juta butir pil ekstasi ini lolos eksekusi mati gelombang kedua.
"Sebagai negara hukum kita tidak boleh melanggar hukum, mungkin kesannya kita lambat, tapi aturannya begitu. Kalau kita tidak menghiraukan aturan kita melanggar hukum," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/4). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca Selengkapnya