2016, Tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi ditutup
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pariwisata di wilayah setempat. Setelah disahkan, tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi tak boleh beroperasi mulai 2016 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja, mengatakan, larangan jenis hiburan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Raperda Penyelenggaraan Pariwisata yang menyebutkan larangan adanya jenis hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music dan jenis usaha lainnya.
"Karena tidak sesuai dengan normal agama," katanya usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa petang (15/12).
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Kenapa musik konser berbahaya? CDC menjelaskan bahwa suara musik yang kencang biasanya berkisar antara 105-110 dBA. Jika telinga terpapar lebih dari 5 menit, akan meningkatkan risiko terkena gangguan pendengaran.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja gangguan yang disebabkan oleh olahraga malam? Olahraga malam dapat mengganggu ritme sirkadian tubuh, yang berfungsi mengatur siklus tidur dan bangun. Ketika seseorang berolahraga dekat dengan waktu tidur, suhu tubuh, detak jantung, dan tingkat adrenalin dapat meningkat, membuat tubuh lebih terjaga dan sulit untuk tidur. Akibatnya, kualitas tidur dapat menurun, menyebabkan kelelahan di siang hari dan mengganggu konsentrasi serta produktivitas.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Apa yang dilarang di Jerman? Administrasi bea cukai tidak memiliki informasi mengenai kemungkinan denda sehubungan dengan mengenakan kaus palsu,' kata Schamber dikutip dari DW.
Dengan begitu, kata dia, segala usaha pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perizinan Pariwisata (TDUP) dilarang beroperasional, dan TDUP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
Adapun, tempat usaha yang diperbolehkan yakni jenis usaha pariwisata Spa (massages). Itu pun mempunyai ketentuan dengan aturan tidak diperbolehkan buka setiap hari Kamis Pukul 18.00 sampai Jumat 14.00.
"Pegawainya tidak diperbolehkan perempuan," katanya.
Usai disahkan, kata dia, pihaknya segera menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, apakah dalam yang sudah diparipurnakan dihilangkan atau tidak.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, raperda tersebut dibuat berdasarkan masukan dari sejumlah pihak. Rohim mengaku, dengan adanya pelarangan ini, pemerintah optimis tidak akan mengganggu investasi di wilayahnya.
Hanya saja dengan adanya pelarangan itu akan berdampak dengan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunya dari sektor hiburan malam sebesar Rp 3 miliar setiap tahun.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca Selengkapnya