Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2016, Tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi ditutup

2016, Tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi ditutup disco dugem. Gregor Kervina / Shutterstock.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pariwisata di wilayah setempat. Setelah disahkan, tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi tak boleh beroperasi mulai 2016 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja, mengatakan, larangan jenis hiburan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Raperda Penyelenggaraan Pariwisata yang menyebutkan larangan adanya jenis hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music dan jenis usaha lainnya.

"Karena tidak sesuai dengan normal agama," katanya usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa petang (15/12).

Orang lain juga bertanya?

Dengan begitu, kata dia, segala usaha pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perizinan Pariwisata (TDUP) dilarang beroperasional, dan TDUP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.

Adapun, tempat usaha yang diperbolehkan yakni jenis usaha pariwisata Spa (massages). Itu pun mempunyai ketentuan dengan aturan tidak diperbolehkan buka setiap hari Kamis Pukul 18.00 sampai Jumat 14.00.

"Pegawainya tidak diperbolehkan perempuan," katanya.

Usai disahkan, kata dia, pihaknya segera menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, apakah dalam yang sudah diparipurnakan dihilangkan atau tidak.

Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, raperda tersebut dibuat berdasarkan masukan dari sejumlah pihak. Rohim mengaku, dengan adanya pelarangan ini, pemerintah optimis tidak akan mengganggu investasi di wilayahnya.

Hanya saja dengan adanya pelarangan itu akan berdampak dengan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunya dari sektor hiburan malam sebesar Rp 3 miliar setiap tahun.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya