2019, Jokowi akan lanjutkan pemberian gaji ke-13 & THR PNS
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemberian gaji ke-13 untuk para PNS dan THR bagi pensiunan tetap akan dilanjutkan pada 2019 mendatang. Namun, ia meminta program tersebut tidak dikait-kaitkan dengan kampanye.
"Tahun depan dilanjutkan lagi maksudnya gaji ke13 dan THR nya. Jangan kemana-mana nanti dikira saya kampanye," katanya saat Peresmian Pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia (PPI) di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (25/9).
Menurut Jokowi, dengan gaji ke-13 bagi PNS dan THR bagi pensiunan, pemerintah berharap daya beli masyarakat bisa meningkat. Nantinya, kata dia, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana Jokowi berharap JAPINDA dapat meningkatkan kualitas SDM di Indonesia? 'Agar lebih banyak lagi tenaga terampil Indonesia yang bisa masuk ke Jepang,' ungkap Jokowi.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Bagaimana Jokowi harap ekonomi Pohuwato berkembang? 'Semoga dengan adanya bandara ini ekonomi di Pohuwato bisa lebih berkembang lagi, muncul titik-titik pertumbuhan ekonomi baru,' ucap Jokowi.
-
Berapa gaji pokok Presiden saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
"Saya ingin memastikan daya beli masyarakat bisa kita tingkatkan. Biasanya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negeri ini," tutup Jokowi.
Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi-JK akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga 5 persen di 2019. Kenaikan gaji ini dianggap oleh berbagai pihak sebagai langkah intervensi Presiden Jokowi untuk memperoleh dukungan pada Pemilu Presiden 2019.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, PNS juga tidak mengalami kenaikan gaji dalam tiga tahun terakhir. "Setelah tiga tahun perlu ada (kenaikan gaji) untuk mengadopsi inflasi. Padahal, hanya 5 persen, inflasi tiga tahun ini 3, 3, 3 persen. Tapi pemerintah ambil kebijakan ya cukup 5 persen saja," ujar dia di Hotel Mandarin, Jakarta, Rabu (5/9).
Askolani mengatakan, belanja pegawai pemerintah selalu disesuaikan dengan kemampuan fiskal Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran berjalan.
Oleh karena itu, selama tiga tahun lalu pemerintah tidak menaikkan gaji PNS, tetapi memberikan tunjangan.
"Belanja pegawai kita itu sangat dinamis, melihat kondisi kebijakan dan kemampuan fiskal kita. Di dalam tiga tahun ke belakangan kita tak pernah naikkan gaji pokok lagi. Kita lebih ke beri tunjangan, gaji ke-13 dan dalam dua tahun ini bentuk THR," ujar Askolani.
Askolani melanjutkan, di 2020 pemerintah juga memiliki rencana untuk memperbaiki skema pensiun. Namun, hal yang akan menjadi prioritas bukan lagi peningkatan gaji pokok, tetapi lebih kepada peningkatan penghasilan pensiunan PNS.
"Di 2020 pemerintah akan lakukan perbaikan skema pensiun. Jadi, isunya bukan gaji pokok, jadi kita tetep bisa jaga penghasilan PNS. Kemudian setelah pensiun dia akan lebih baik dengan kebijakan pensiun saat ini. Ini dipikirkan secara matang, kami di birokrat, semua kebijakan matang, tak ada populis," ujar dia.
Reporter: Hanz JimenezSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaHarapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca Selengkapnya