202 PNS Solo tak ikuti apel hari pertama kerja di tahun 2018
Merdeka.com - Sebanyak 202 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak mengikuti apel awal tahun 2018, di halaman balai kota Selasa (2/12). Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut tak bisa datang dengan berbagai alasan. Pemkot Solo akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, 23 orang di antaranya tanpa memberikan keterangan. 10 orang dari Dinas Kebudayaan, 5 orang dari Satpol PP, 4 orang dari Dinas Arsip, Perpustakaan Daerah, 2 orang dari BPBD, 1 orang dari Dinas Koperasi dan UMKM, serta 1 orang dari Dinas Pendidikan.
"Kami akan memberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku, ini masih kita dalami alasan ketidakhadiran mereka," ujar Kepala BKPPD Solo, Rakhmat Sutomo.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang periksa dugaan kecurangan seleksi ASN? Ditreskrimsus Polda Papua sudah diperintahkan untuk turun tangan memeriksa dugaan permainan dalam seleksi itu.
-
Kapan Ganjar Pranowo kumpulkan ASN? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan teguran lisan dan pembinaan. Teguran tersebut masuk rekaman pelanggaran. Pihaknya akan mengecek lagi, karena, lanjut dia, bisa saja mereka datang terlambat.
Apel awal tahun 2018 diikuti 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 5 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun hanya 3 OPD yang menghadiri apel dengan lengkap.
Menanggapi banyaknya ASN yang absen saat apel, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, jumlah ASN yang tidak mengikuti apel tidak terlalu signifikan. Apalagi jika dibandingkan jumlah ASN yang ada sebanyak 6 ribu orang.
"Yang tanpa izin ini kan tidak ada satu persen. Kebanyakan mereka sedang melaksanakan tugas dan selebihnya telah izin. Saya kan hafal mana yang izin sakit, ada juga yang umrah, serta tugas pelayanan, seperti Dispendukcapil dan Dishub," pungkas Rudyatmo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaAkmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes tersebut.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKekecewaan Akmal makin membesar kala melihat rekapitulasi sistem absensi di kantor tersebut.
Baca SelengkapnyaBeberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca SelengkapnyaKapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan akan menyelidiki dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jayapura.
Baca SelengkapnyaMasih ada 580 PNS/ASN di Ponorogo yang belum lapor SPT 2023.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca Selengkapnya