Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2.139 Batang kayu ilegal gagal diselundupkan ke Madura

2.139 Batang kayu ilegal gagal diselundupkan ke Madura Penyelundupan kayu Kalimantan. ©2017 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Aparat gabungan SPORC, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan dan BKSDA Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan 2.139 batang kayu bulat jenis galam hasil pembalakan liar hutan di Kalimantan Timur, tujuan Madura. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini meringkuk di penjara.

Kedua tersangka itu masing-masing AH (44) warga Bone Sulawesi Selatan dan CF (41) warga Madura. Diduga kuat, keduanya berulang kali menyelundupkan kayu ke Madura, dalam 3 tahun terakhir.

"Tapi karena saat razia selalu bocor, gagal kita tangkap. Akhirnya, dengan strategi beda, kita berhasil menangkapnya," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Subhan, kepada merdeka.com, Kamis (12/10).

Orang lain juga bertanya?

penyelundupan kayu kalimantan

Penangkapan dilakukan 4 Oktober 2017 lalu. Dua hari sebelumnya, petugas mengendus aktivitas pembalakan liar. Tim gabungan lantas melakukan patroli di perairan, bertemu dengan Kapal Layar Motor (KLM) Karya Indah, yang dinahkodai AH.

"Sekitar jam 8.30 pagi, kapal itu terlihat sedang mengangkut kayu jenis galam, dengan kubikasi kurang lebih 156 meter kubik, atau sekitar 2.139 batang kayu," ujar Subhan.

"Di atas kapal, ada pembeli kayu itu asal Madura, CF. Petugas menginterogasi, kayu itu diketahui berasal dari Cagar Alam Teluk Apar, di Kabupaten Paser," tambah Subhan.

Tidak perlu berlama-lama lagi, lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan, KLM Karya Indah, lantas digiring mengarah ke Samarinda.

penyelundupan kayu kalimantan

Selain ribuan batang kayu, berikut KM Karya Indah, petugas juga mengamankan barang bukti buku tabungan, telepon selular, uang tunai Rp 9,7 juta serta lembaran slip transfer. "156 meter kubik kayu itu kita amankan di kantor Balai Gakkum," sebut Subhan.

Kepada kedua tersangka yang kini dititipkan sementara di sel Polresta Samarinda, penyidik Kementerian LHK menjerat AH dan CF, dengan pasal 83 ayat (1) huruf a, pasal 84 ayat (1), Pasal 87 huruf a jo Pasal 12 huruf d, huruf f dan huruf k dari UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman paling lama 5 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 2,5 miliar. Bicara kerugian negara, masih dihitung tim ahli. Tapi secara kasar, harga pasar kurang lebih Rp 700 jutaan," ujarnya. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perompak Mau Bajak Kapal Bahamas di Dumai, TNI AL Datang Langsung Kocar Kacir Lompat ke Laut
Perompak Mau Bajak Kapal Bahamas di Dumai, TNI AL Datang Langsung Kocar Kacir Lompat ke Laut

Upaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam

Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia

Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara

Baca Selengkapnya
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal

Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Ekor Benih Lobster Sepanjang 2024, Nilainya Rp849 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Ekor Benih Lobster Sepanjang 2024, Nilainya Rp849 Miliar

Kinerja pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyelundupan kekayaan negara.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik TNI Sergap Penyelundupan 17 WNI dan 24 Warga Bangladesh ke Malaysia
Detik-Detik TNI Sergap Penyelundupan 17 WNI dan 24 Warga Bangladesh ke Malaysia

Belasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh

Tiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sehari Usai Prabowo Dilantik, Bakamla Usir Kapal Coast Guard China Dari Natuna
VIDEO: Sehari Usai Prabowo Dilantik, Bakamla Usir Kapal Coast Guard China Dari Natuna

Kapal patroli Indonesia berhasil mengusir kapal CCG 5402 keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara

Baca Selengkapnya