214 Narapidana Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT RI
Merdeka.com - Sebanyak 214 narapidana tindak pindana korupsi mendapatkan pemotongan hukuman atau remisi umum. Hal itu dalam rangka HUT ke 76 Republik Indonesia.
"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3496 narapidana tipikor (6 %)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8).
Rika mengatakan, pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana Rebecca menanggapi hukuman tersangka? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Ada dua kategori Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.
Pertama, Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006. Kedua, Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012
"Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 karena telah memenuhi persyaratan yaitu: berkelakuan baik; telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana," ucap dia.
"Sementara narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan yaitu: Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkaratindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; telah membayar lunas Denda dan Uang Pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," dia menandaskan.
Berikut nama-nama narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi umum tahun bertepatan HUT RI: Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan; Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi; Sentot Lamidi; Piator Simbolon; R. Dharana Herlambang Parikesit; Upik Rosalina Wasrin; Herman Sudianto; Gathot Harsono; Mulyatno Wibowo; Mulyadi Supardi Alias Hua Ping; Rosna; Joko Soegiarto; Fristo Yan Presanto; Yanuar Rheza Muhamad; Feriyanto Mayulu; Jusuf Harun; Amin Pakaya; Danar Bata; Nilla Mokodongan; Wendi Leo Heriawan; Yocie Gusmen; Kamaludin; Sugiharto; Irman; BudyHartono; Budi Winata; Mohammad Ripai; Tommy Sumardi; Ade Suhaya; Tasiya Soemadi; Danny Cahyono; D. Sidhi Widyawan; Yaya Purnomo; Andi Irfan Jaya; Suharjito; Hartono Tjahjadjaja; Yudi Kartolo; Agus Mulyana; Agus Setiawan; Beben Sofyar; Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar; Wahyu Mulyana; Ichsan Suaidi; Bambang Teguh Setyo; Wahyu Agustini; Agus Tiyono; Toyib; Saryono; Sukarmin; Tri Budi Haryanto; Yanuelva Etliana; Supriyanto; Muhammad Iksan; Abdulloh Fuad; Sutoyo; Agus Rudianto; Dr. Sony Muchlison; Sri Nur Kudri; Mokhamad Dirman; Wishnu Wardhana; RR. Sri Rahayu; Suhadak; Mohamad Subur; Moh. Nori; Mashuriyanto; Elly Sundari; M. Mukhtar; Dr. I Komang Ivan Bernawan; Daniel Sunarya Kuswandi; Kasenan; Markubik; Iswan; Novell Ludvi Yunus; Zulfadhli; Suhadi Abdullani; Muhammad Arifin; M. Hasan; Suwatni; Datmi; Yudhi Ismani; Dedi Sunardi; Agustina Wahidah; Alfian; Muhammad Aidi Noor; Kendes Arisanto; Rommy Christian Landang; Erwin; Sudarsono Gunawan; Zulakrnaen; Ilham Gani; Lim Budi Santoso Alias Budi Lim; Endang Sopian; Rahmat Hasan; Teddy Joansyah; Abang Faizal; Riffani; Yudas Swara; Sonny Prayogo; Abdurroni; Mulyanto; Taufik Rahman; Syamsuri; Satria Nagawan; Asri Wijaya Surbakti; Suhadi Ridhuan; Hari Kurniawan; Welliam Apres Balsala; Nur Sonny; Lisbeth Yustenz; Benjamin Wagono; Tuti Maryanti; Yulia Afra; Ferry Jon Pandie; Stefanus Bolaer; Parwoto Kristianto; Achmad Darmadi; Hamid Basalem; Ayub Kayame; Toguan Hutapea; Gerardus Kaibu; Josef Rinta Rachdyatmaka; Yakober Mendila; Philipus Madi; Sudjito; Nina Diana; Cecilia Esti; Muh. Nasir Aituarauw; Peri Iprial Las Peri; Suwandi Idris; Sofyan; Zubiarsyah; Mazlan; Dedi Susanto; Azrafiany Aziz Raof; Asmir; Wandri Zaldi Alias Iwan; Haeruddin; A Baharuddin Patajangi; Barter Yusuf Iai; Husain Abd Razak; Muh Husain Zain; Ashari Buang; Sudirman Nongko DG Rola; Hamsyari; Djafar Aidid; Budiman Efendi; Sulastri; Yohana Sara Ritha; L. Syamsir; Muhammad Jusmin Dawi; Tuppu Darman; Ir Juliadi; Abd. Rahman Nassa; Fahmi Akil; I Putu Eka Dhyana; Syahrizal Labelo; Ahmad Mustapa; David Khontoro; Usman; Erwan Setiawan; Handrie Marthen Johnson Komaling; Ferin Sjane Ariansi Manoppo; Marlon Martua; Zafrul Zamzami; Robi Okta Fahlevi; Riopaldi Okta Yhuda; Laonma Pasindak Lumban Tobing; Muhammad Teguh; Benny Sudrajat; A. Elfin Mz Muchtar; Syaiful Yahya; Edya Kurnia; Rela; Adri Prastowo; Agustinus Hutabarat; Teddy Law; Tamrin Ritonga; Misrin Lawolo; Harianja; Taufik HM; dan Henry Panjaitan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya