215 Agen laporkan bos Abu Tours ke Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Perwakilan 215 agen dari mitra Abu Tours Jabodetabekjur, Muhammad Zakir Rasyidin, menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya. Kedatangannya guna melaporkan bos Abu Tours, Muhammad Hamzah.
"Kita minta ke Polda Metro Jaya bisa menyikapi laporan ini, karena korban resah. Pertama, mereka khususnya para agen secara psikologi terintimidasi," kata Zakir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).
"Total kerugian yang diderita dari 215 agen dan mitra mencapai sekitar Rp 132 miliar," sambungnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang mengunjungi Hamdan ATT? Tantowi berkunjung ke kediaman Hamdan ATT bersama Ikke Nurjanah untuk memberikan dukungan.
-
Siapa yang bertemu dengan Mendag Zulkifli? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertemu Menteri Negara Perdagangan dan Pertumbuhan Ekspor Selandia Baru, Rino Tirikatene, Senin (21/8).
Laporan yang dibuat Zakir diterima dengan nomor LP/1806/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Zakir juga membawa sejumlah bukti, yakni; bukti transfer pembayaran, bukti perjanjian dengan pihak Abu Tours, dan bukti kwitansi.
"Kita para agen dan mitra Abu Tours tidak mengetahui sama sekali kejahatan yang dilakukan terlapor ini terhadap uang para calon jemaah," ujarnya.
Dia mengatakan, para mitra hanya kepanjangan tangan dari Abu Tours yang memiliki kantor pusat di Makassar.
"Kalau mengembalikan uang tidak mungkin. Karena seluruh uang dari jemaah langsung masuk ke rekening Abu Tours, tidak melalui agen. Agen hanya perpanjangan tangan, yang menghubungkan dengan Abu Tours," kata Zakir.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Selatan telah melakukan penelitian terhadap Direktur Utama Abu Tours Hamzah Mamba. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian dana jemaah umrah.
Dalam hal ini, kepolisian mencatat Abu Tours menelantarkan 86 ribu lebih jemaah umrah dari 16 provinsi. Dari seluruh korban, ditaksir kerugian Rp 1 triliun lebih.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaDedi akan menjalani sejumlah pemeriksaan buntut dari perbuatannya yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan anggota TNI pada Sabtu (5/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaMenurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Komjen Fadil Imran memenuhi janji mengajak anggota polisi dan Ibu lurah dari Probolinggo ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaDalam aduannya tersebut, ASM disebutnya telah melampirkan dua buah hasil screenshot dari sebuah video yang dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.
Baca SelengkapnyaPuspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca Selengkapnya