2.185 Narapidana di Sumut Peroleh Remisi Natal, 151 Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 2.185 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Natal 2020. Di antara jumlah itu, 151 orang akan bebas pada Jumat (25/12).
"Warga binaan yang menerima remisi khusus ini terdiri dari 2.034 orang penerima RK I (remisi khusus I) dan 151 orang penerima RK II atau bebas," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Rabu (23/12).
Ke-2.185 napi yang mendapat remisi Natal ini merupakan bagian dari 4.517 napi beragama Nasrani di Sumut. Mereka memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa makna Natal di Sumatera Utara? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.
-
Bagaimana Natal dirayakan di Sumatera Utara? Selain itu, sambutan Natal juga memberikan kesempatan bagi kita untuk merenungkan arti kehidupan, bersyukur atas berkat yang telah diterima, serta mengevaluasi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi di tahun yang akan datang.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Bagaimana cara merayakan Natal di Sumatera Utara? Agar suasana Natal semakin hangat dan meriah, Anda bisa memberikan puisi Natal untuk orang-orang terdekat.
-
Siapa yang memberikan ucapan selamat di hari Natal? Pada perayaan Natal 2023 kemarin, warga umat Islam dan Buddha di Thekelan berkumpul di jalan. Mereka berjabat tangan sekaligus memberikan selamat pada umat Kristiani yang baru selesai menjalankan ibadah di gereja.
Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 1.690 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus.
Sebanyak 20 orang napi yang terlibat perkara pidana khusus itu mendapatkan remisi sesuai PP 28 Tahun 2006. Sementara 475 lainnya orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang. "Rinciannya narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 Orang dan tahanan wanita 195 Orang," pungkas Bambang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya