22 Kades di Tanggerang ogah bayar pajak
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menerima pengaduan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa terdapat 22 kepala desa (kades) menunggak pajak penggunaan dana desa tahun 2015.
"Nominal tunggakan itu sebesar Rp 643 juta, hingga kini belum dibayar masing-masing kades," kata Kepala Bidang Pembangunan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD) Pemkab Tangerang Tifna Purnama di Tangerang, Rabu (13/4).
Tifna mengatakan dalam pengaduan itu dari 29 desa merupakan wilayah cakupan KPP Pratama Tigaraksa, hanya tujuh desa yang membayar pajak sesuai aturan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Sedangkan tujuh desa itu yakni Desa Kosambi Dalam, Saga, Cikasungka, Cempaka, Talok, Kadung dan Desa Kronjo telah membayar pajak.
Lebih jauh Tifana mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap kades yang menunggak pembayaran agar segera diselesaikan. Bahkan pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi langsung dari petugas KPP Pratama Tigaraksa tentang tunggakan itu.
"Kita sudah berulangkali mengingatkan para kades supaya membayar pajak penggunaan dana desa" ucapnya kepada Antara.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengusut kasus dua kades di Kecamatan Balaraja yang diduga menyelewengkan dana desa tahun 2015.
Irman mengatakan saat ini masuk dalam tahap pengecekan dan pengumpulan informasi terhadap penggunaan uang negara.
Kepolisian, katanya, juga bertugas dan memiliki kewenangan dalam penyalahgunaan uang negara karena masuk dalam ranah tindak pindana korupsi.
Hal itu karena kades Gembong dan Sukamurni, Kecamatan Balaraja, yang diduga menggelapkan dana desa tahun 2015, di Desa Gembong sebesar Rp 383 juta untuk kegiatan pemerintahan dan pos pembangunan fisik sebesar Rp 200 juta.
Kemudian ada dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 123 juta pada bidang pemberdayaan dan pembinaan masyarakat dan nominal dugaan penggelapan hampir serupa di Desa Sukamurni.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaMasih ada 580 PNS/ASN di Ponorogo yang belum lapor SPT 2023.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta
Baca Selengkapnya