22 Orang Ditangkap Polres Karangasem karena Miliki dan Buat Surat Vaksin Palsu
Merdeka.com - Polres Karangasem, Bali, menangkap 22 Anak Buah Kapal (ABK) dan pelaku pembuat surat vaksin palsu agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, ke Pelabuhan Lembar, Lombok.
Para tersangka ini, berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).
"Saat ini, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, di Mapolres Karangasem, Bali, Senin (30/8).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Ia menerangkan, terungkapnya pembuatan surat vaksin palsu ini berawal para rombongan ABK sebanyak 31 orang memasuki Terminal 1 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, pada Kamis (26/8) dengan menggunakan dua kendaraan yaitu bus dan mobil Toyota Innova.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ditemukan 18 ABK menggunakan surat vaksin palsu dan 2 koordinator RH dan YR dan langsung diamankan.
"Dari hasil pengembangan 18 ABK menggunakan surat keterangan vaksin palsu. Sedangkan 13 (ABK) lainnya tidak menggunakan, karena 13 orang lainnya tidak mau. Yang, pertama mereka tahu bahwa vaksin itu gratis, yang kedua surat vaksin adalah palsu. Tapi kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap kasus yang terjadi," ungkapnya.
Kemudian, polisi langsung mencari dalang pembuatan surat dan diketahui ada di Lombok. Yaitu, YH dan AH dan pada Jumat (27/8) mereka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Karangasem, Bali.
Ia menerangkan, dari masing- masing pelaku dalam beraksi melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK untuk bisa menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid-19.
"Tersangka inisial I dan tersangka inisial SH mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu, kemudian tersangka inisial I meminta tersangka inisial YR untuk membuat surat vaksin palsu," ujarnya.
"Selanjutnya, tersangka inisial YR menyuruh tersangka inisial AH untuk membuat atau mencetak surat vaksin palsu dengan format dan contoh yang telah diberikan oleh tersangka RH, dengan cara menscan contoh surat vaksin Covid-19 asli. Dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK yang telah mengumpulkan KTP," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk pembuatan surat vaksin palsu itu di Lombok tetapi dipergunakan di Bali. Ia juga mengatakan, bahwa para ABK baru pulang berlayar setelah 6 bulan berlayar dan akhirnya mereka bersandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Selasa (24/8) dan kemudian dijemput untuk menyeberang ke Lombok pada Kamis (27/8).
"Jadi, untuk satu (surat vaksin palsu) diminta kepada ABK Rp 200 ribu. Kalau hasil pemeriksaan baru satu kali melakukannya," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 18 surat vaksin Covid-19 palsu, 2 buah handphone merek Xiaomi, 1 buah handphone merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 3.400.000.
Selain itu, juga diamankan 1 unit kendaraan bus Nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, 1 unit laptop merk Lenovo warna merah, 1 unit layar monitor, 1 unit printer merk Epson L3100 dan uang tunai sebesar Rp 250.000 untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.
"Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca Selengkapnya