22 Pengacara siap kawal kasus penusukan aktivis Jopi Peranginangin
Merdeka.com - Sebanyak 22 pengacara siap mengawal jalannya proses hukum kasus penusukan aktivis, Jopi Paranginangin. Apalagi, dalam kasus ini mereka melihat ada ketakutan dari pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan anggota dari TNI AL.
"Saya termasuk di antara 22 pengacara tersebut," ujar Ronald Siahaan, salah satu pengacara yang akan memantau kasus Jopi saat menggelar jumpa pers di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Ronald mendesak polisi berani mengungkap identitas pelaku penusukan terhadap Jopi. Mereka juga mempertanyakan kenapa polisi selalu mengelak bila ditanya perkembangan kasus Jopi.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
"Hal itu diketahui ketika kami menanyakan hasil penyelidikan kepada bapak Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, namun beliau mengatakan telah melimpahkan kepada POM AL (Polisi Militer Angkatan Laut)," jelasnya.
Ditambahkan Deputi 1 Sekjen AMAN, Mina Setra, pihaknya akan bekerjasama dengan Komnas HAM dan LPSK mengungkap kasus penusukan yang menewaskan aktivis sawit watch ini.
"Kita ingin Komnas Ham dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan bagi saksi-saksi dalam kasus ini, keduanya harus melakukan pemantauan terhadap kasus ini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, rekan Jopi sesama aktivis seperti Greenpeace Indonesia, KontraS, serta beberapa organisasi lingkungan dan sosial lainnya mendesak pihak kepolisian untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelum berkas pemeriksaan dilimpahkan ke POM AL.
"Kami berharap pihak kepolisian segera mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan terhadap peristiwa penusukan Jopi, termasuk pemberian SP2HP kepada kuasa hukum keluarga korban," ujar staf divisi sipil dan politik KontraS, Arif Nurfikri.
Dia sangat menyayangkan kasus ini buru-buru dilimpahkan ke POM AL. Dirinya berharap Kasal memerintahkan POM AL untuk melakukan penyidikan dan proses hukum secara transparan dan akuntabel, agar keadilan bagi keluarga korban dapat terpenuhi.
"Kami sangat menyayangkan pernyataan yang terlalu dini terkait pelaku pembunuhan Jopi, mengingat bahwa proses penyelidikan baru saja dilimpahkan oleh pihak penyidik kepolisian kepada POM AL, serta berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian perkara(TKP) bahwa pelaku tidak hanya satu orang saja," jelasnya.
"Ini merupakan bagian penting, mengingat bahwa proses penyidikan di tingkat kepolisian sudah diserahkan dan dilimpahkan kepada POM AL," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca SelengkapnyaLPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca SelengkapnyaSomasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca Selengkapnya