22 Polsek di Sumbar Tak Lagi Bisa Lakukan Penyidikan
Merdeka.com - Sebanyak 22 Kepolisian Sektor (Polsek) di Sumatera Barat tak lagi dapat melakukan penyidikan, dan hanya berfungsi melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, keputusan ini berdasarkan Keputusan Kapolri bernomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 lalu.
Dikatakannya, dalam keputusan Kapolri itu ada 1.062 Polsek yang tidak lagi dapat melakukan penyidikan. Untuk di Sumatera Barat sendiri, ada 22 Polsek yang masuk dalam daftar tersebut.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
-
Apa itu pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
"Dalam daftar Keputusan Kapolri tersebut, ada 22 Polsek di dalam wilayah Polda Sumbar. Untuk selanjutnya, tidak dapat melakukan penyidikan ke depan," kata Satake kepada Merdeka.com di Padang, Rabu (31/3).
Dia menjelaskan, alasan ke-22 Polsek tidak lagi dapat melakukan penyidikan memiliki sejumlah faktor, seperti jarak tempuh Polsek dengan Polres setempat yang berdekatan, dan minimnya laporan polisi (LP) di Polsek tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
"Dalam keputusan Kapolri ini, alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima Laporan Polisi dalam setahun," jelas Satake.
22 Polsek yang masuk dalam daftar keputusan Kapolri itu di antaranya, Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang), Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi), Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan), Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang) dan Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman).
Lalu, Polsek Mapat Tunggul dan Polsek Duo Koto (Polres Pasaman), Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar), Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota), Polsek Gunung Talang (Polres Solok), Polsek Lubuk Basung (Polres Agam), Polsek Sangir (Polres Solok Selatan).
Kemudian, Polsek Sawahlunto, Polsek Muaro Kalaban, Polsek Barangin, Polsek Talawi yang berada di Polres Sawahlunto, dan Polsek Kota Payakumbuh.
Polsek Payakumbuh, Polsek Luhak, Polsek Akabiluru, Polsek Situjuh Limo Nagari yang berada di Polres Payakumbuh.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaMereka yang terkena mutasi mulai dari beberapa Kapolda, Wakapolda dan Kakorlantas Polri.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pamen).
Baca SelengkapnyaKapolri bersepakat dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid untuk bersih-bersih pegawai yang terlibat kasus judi online.
Baca Selengkapnya