221 Narapidana Beragama Buddha di Sumut Dapat Remisi di Hari Raya Waisak
Merdeka.com - Sebanyak 221 narapidana beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 26 Mei hari ini. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus.
Rinciannya, dari Kriminal Umum 117 orang. Kemudian narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang, dan narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 100 orang.
"Total ada 221 warga binaan beragama Buddha di Sumut mendapat remisi di Hari Raya Waisak 2021," kata Krisna, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (25/5).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Siapa yang memasak di Lapas? Para koki adalah warga binaan yang telah dilatih Makanan Bergizi Ruangan daur tempat memasaknya bersih dan rapi, nasi yang dimasak berasal dari beras medium.
-
Kenapa napi dan tahanan di Lapas Curup membersihkan masjid? Persiapan bahkan dilakukan sebelum datangnya bulan suci Ramadan. Para napi dan tahanan bergotong royong membersihkan masjid, seperti yang dilakukan warga binaan Lapas Curup, Rejanglebong, Bengkulu.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Diterangkan Krisna, para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut, dengan potongan masa hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga ada yang mendapat masa potongan 2 bulan.
"Yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil," ujarnya.
Disebutkan Krisna, saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumut berjumlah 33.434 orang. Rinciannya, narapidana pria berjumlah 24.508 orang, dan narapidana wanita 1.166 orang.
"Untuk tahanan pria sebanyak 7.510 orang, dan tahanan wanita 250 orang," tandasnya.
Reporter: Reza Efendi
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya