22,69 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Disita, Polisi Gulung 17 Pelaku
Merdeka.com - Polda Sumut melakukan serangkaian operasi pemberantasan narkotika di sejumlah lokasi. Mereka menyita 22,69 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi serta menangkap 17 orang yang disangka terlibat dalam peredaran narkotika itu.
"Tersangka seluruhnya 17 orang. Di antaranya ada lima orang yang membawa 17 kg sabu-sabu, ada sopir, penuntun dan penggendong," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Senin (18/3).
Ke-17 tersangka diamankan sejak tiga pekan lalu. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga laki-laki, yakni F, M alias P, dan I di Hotel Antara Dua, Jalan Asrama, Medan, Selasa (26/2). Dari tangan mereka disita 990 gram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merek Guanyinwang.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Hari itu juga petugas melakukan pengembangan dan menangkap MY di Jalan Garuda, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang. Pria ini disebutkan melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kaki kirinya.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita 955 gram sabu. Narkotika itu ditemukan di rumah MY di Jalan Umar Baki, Perumahan Alum Permai, Desa Payaroba, Binjai Barat, Kota Binjai.
Keesokan harinya, Rabu (27/2), petugas menangkap EAS alias G di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa Deli Serdang. Dari tangannya disita 1.988 gram sabu.
Sepekan kemudian, Rabu (6/3), didasarkan pada keterangan EAS, petugas menangkap DH di Jalan Sipori-pori, Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai. Laki-laki ini ditangkap bersama 1 Kg sabu.
Selasa (12/3) dinihari, petugas menangkap 4 laki-laki dengan inisial SIS, MS, ZRG, dan AHP di Jalan Lintas Sumatera, Sei Balai, Batubara.
Dari tangan mereka disita 2 tas berisi 17.687 gram sabu yang dibagi dalam 18 bungkus kemasan teh China. Keempat tersangka disebut mencoba melakukan perlawanan sehingga kaki mereka ditembak. "Itu ditangkap di perbatasan, dekat Simpang Kawat. Sabu-sabu itu dibawa dari Bengkalis, Riau, dengan tujuan Medan untuk dipecah. Menurut pengakuan, sabu-sabu itu berasal dari luar negeri," beber Hendri.
Hari itu juga sekitar pukul 06.30 WIB, petugas menangkap SK, yang diduga sebagai penerima barang di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Penangkapan berlanjut pada Rabu (13/3). Saat itu petugas menangkap seorang laki-laki MIN alias F di Jalan Jermal XV ujung di areal tanah garapan, dengan barang bukti yang disita 70 gram sabu. Terkait penangkapan ini, mereka meringkus ARP alias AG di Jalan HM Joni Medan dan AH alias H di Jalan Jemal VII, Medan.
Sementara tim lain menangkap 3 laki-laki dengan inisial A alias J, J, dan I di perairan Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dalam penangkapan itu disita 4 bungkus berisi 20.000 butir pil psikotropika jenis etizolam yang dibawa dari Malaysia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," sebut Hendri.
Dari seluruh penangkapan itu, petugas menyita total 22,69 Kg dan 20.000 butir pil psikotropika jenis etizolam. "Dengan menyita narkotika ini, anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 246.900 orang," jelasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaDari ratusan tersangka itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 79,65 kilogram sabu, 30.040 butir ekstasi dan 1,19 Kg ganja.
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca Selengkapnya