236 Handphone Hasil Razia Napi di LP Pontianak Dimusnahkan
Merdeka.com - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memusnahkan 236 unit handphone dari hasil razia dan sitaan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Kalimantan Barat.
"236 unit handphone itu hasil sitaan dari razia yang rutin kami lakukan sejak Januari hingga Maret 2021 di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Kalimantan Barat, Suprobowati di Pontianak, seperti dilansir Antara, Kamis (18/3).
Ia menjelaskan, pemusnahan barang hasil sitaan berupa handphone ini dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Selain merazia dan menyita handphone milik para warga binaan, mereka yang ketahuan memiliki handphone meskipun bukan untuk transaksi narkoba, tetap kami pindahkan ke LP lain, sehingga bisa memberikan efek jera," ujarnya.
-
Dimana tempat yang tidak aman untuk meletakkan ponsel? Di dalam Laci Mobil
-
Apa itu Ponsel Lipat? Seperti namanya, ponsel lipat dapat diartikan sebagai ponsel cerdas yang memiliki layar yang dapat dilipat menjadi dua.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa saja yang harus diamankan? Sebelum mudik, periksa semua pintu dan jendela untuk memastikan semuanya terkunci dengan aman. Gunakan gembok tambahan jika perlu dan pastikan tidak ada akses yang bisa dimanfaatkan oleh pencuri.
-
Di mana larangan ponsel sekolah diterapkan? Pemerintah Belanda telah menerapkan larangan penggunaan perangkat pintar, seperti telepon seluler, jam tangan pintar, dan tablet, di semua sekolah di seluruh negeri, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Karena, menurut dia, kalau warga binaan itu sudah dipindahkan maka dia akan memerlukan waktu untuk penyesuaian lagi. "Bila memang pelanggaran tergolong kuat, maka akan dipindahkan ke LP Nusakambangan, sehingga para warga binaan harus berpikir dulu sebelum melakukan pelanggaran agar tidak diberikan sanksi berat," ujarnya.
Sebelumnya, dia menegaskan dua warga binaan pemasyarakatan yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, beberapa waktu lalu segera dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
"Kami telah mengusulkan program bagi WBP yang terlibat kasus di luar rutan atau lapas seperti tersangka utama yakni WBP di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, yakni Heru Susanto dan Budiono, untuk dipindahkan ke Nusakambangan," katanya.
Dia menjelaskan program pemindahan WBP di Kalimantan Barat telah dilakukan sejak 2019 dengan jumlah yang berbeda setiap tahun.
"Pada 2019 kami sudah mengusulkan 27 WBP untuk dipindahkan namun dari Polda Kalbar hanya menerima 15 WBP saat itu. Lalu untuk 2020 kami sudah memindahkan 43 WBP, dan semoga tahun ini semua dapat dipindahkan karena Kementerian Hukum dan HAM sekarang sangat mendukung siapapun WBP yang masih tersangkut dalam jaringan kejahatan di luar Rutan atau LP untuk dipindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Baca SelengkapnyaDipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera dan Kepala KPLP IIB Tamrin Simamora beserta jajaran struktural dan staf pegawai.
Baca SelengkapnyaLelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan terdiri dari ban motor, mesin bor, bahan tekstil, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI serta miras.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca Selengkapnya