2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Jawa Timur
Merdeka.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II mengamankan kurang lebih sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal, melalui Operasi Gempur, yang dilakukan di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut disita oleh Bea Cukai Jatim II mulai periode 16 Agustus hingga 19 September 2021.
"Dalam kurun waktu tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal," kata Oentarto, dilansir Antara, Jumat (24/9).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Oentarto menjelaskan, selain mengamankan jutaan batang rokok ilegal tersebut, pihaknya juga menyita 3.820 gram tembakau iris (TIS), dan 2290,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari barang-barang yang disita tersebut, lanjutnya, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar. Penindakan tersebut, merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Jatim II untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
"Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan," ujarnya.
Selain melakukan penindakan, dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga melaksanakan edukasi. Edukasi tersebut, gencar mengkampanyekan bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan ciri rokok ilegal.
Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal juga terus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.
Selama 2021 Kanwil Bea Cukai Jatim II terus melaksanakan operasi pasar untuk menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT), menyisir penjual rokok eceran, hingga pengecekan langsung pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Hal-hal yang menjadi obyek Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah, rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kanwil BC Jatim II juga bersinergi dan berkolaborasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan strategi operasi," katanya.
Sebagai informasi, wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II diantaranya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Blitar Raya, Kediri Raya, Madiun Raya, Probolinggi, Jember, hingga Banyuwangi.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, meminta masyarakat untuk turut berperan aktif, dan melapor ke Bea Cukai apabila menemukan kegiatan pengedaran, atau produksi rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaOperasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya