25 Ton pupuk ilegal diamankan dari kontainer pelabuhan Pangkalbalam
Merdeka.com - Penyidik Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menyita sebanyak 25 ton pupuk ilegal milik tersangka Edy Wem alias Akon yang sudah ditahan sebelumnya.
"Pupuk yang diamankan tersebut masih berada di dalam kontainer di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, seperti dilansir Antara, Sabtu (5/8).
Dia mengatakan, penyitaan pupuk yang diduga milik tersangka Akon ketika petugas Subdit 1 Indag melakukan pengecekan di sebuah kontainer yang berada di Pelabuhan Pangkalbalam.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Pupuk yang diamankan tersebut berada di dalam kontainer dengan nomor KKTU 749945 0 diekspedisi PT Ligita Jaya Jalan Ketapang, Kelurahan Temberan, Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang," ujarnya.
Menurutnya jenis pupuk yang ditemukan dalam kontainer tersebut yakni pupuk pembenah tanah dengan merk pupuk kandang Granul (Organik) Mangga Dua.
"Pupuk pembenah tanah ini diproduksi oleh CV Alam Perkasa Jaya. Jumlahnya sebanyak 500 karung ukuran 50 kilogram atau sekitar 25 ton," katanya.
Abdul Munim menegaskan, pupuk-pupuk tersebut disita lantaran tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI sehingga tidak memiliki izin edar.
"Hasil koordinasi kita dengan Dinas Pertanian Babel, izin edar yang tercantum di kemasan pupuk pembenah tanah ini tahun 2010. Yang mana, berdasarkan Permentan 70 tahun 2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah bahwa masa izin edar pupuk berlaku selama lima tahun," ujarnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 M naik penyidikan
Baca SelengkapnyaSebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu kontainer tertahan sejak Permendag No.36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan barang impor diterbitkan.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu kontainer misterius tersebut sekarang masih diperiksa.
Baca SelengkapnyaAlokasi pupuk menjadi 9,5 juta ton dari yang tadinya 4,5 juta ton.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaYudi berharap KPK juga dapat menurunkan investigator terbaik dalam mengusut kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca Selengkapnya