250 Ribu warga Aceh terancam tak dapat mencoblos
Merdeka.com - Sebanyak 250 ribu warga Aceh terancam tak bisa mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Sebab terdapat warga yang belum memiliki e-KTP atau surat pengganti lainnya.
Komisioner Bidang SDM dan Organisasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fauziah mengatakan, dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat ada 3 persen warga yang terancam gagal memilih. Angka ini, menurut Fauziah tergolong tinggi.
"Agar bisa memilih, minimal masyarakat harus memiliki e-KTP atau pun surat penggantinya. Bagi yang belum memiliki KTP baru itu, segera lapor ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) masing-masing," kata Fauziah, Selasa (22/11).
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Apa jumlah pemilih maksimal per TPS Pilkada 2024? Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang mempertanyakan data kerawanan Pemilu di Kaltim? Isran mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Sebab dalam riwayatnya, Kaltim tak pernah mengalami kericuhan dalam penyelenggaraan Pemilu.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
Namun, bila sudah memiliki e-KTP namun tidak terdapat nama di daftar pemilih sementara, segera melaporkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar segera diproses. Adapun batas pelaporan hingga 4 Desember 2016 mendatang.
"Kalau pemilih tidak memiliki e-KTP dan surat pengganti, maka tidak diizinkan mencoblos nantinya," jelasnya.
Rencananya, kata Fauziah, pada 6 Desember 2016 nanti, KIP akan mengumumkan daftar pemilih tetap untuk pesta demokrasi 15 Februari 2017 tahun depan.
"Kita juga telah memasang iklan di media cetak untuk segera mengurus pembuatan e-KTP. Pemerintah Aceh juga telah melakukan sosialisasi terkait hal itu. Kita juga meminta agar seluruh kandidat pasangan kepala daerah melakukan sosialisasi bagi pemilihnya yang belum memiliki surat pengganti atau e-KTP," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaPemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, kedepannya dibuatkan surat suara khusus dalam bentuk buku atau lainnya yang lebih memudahkan
Baca SelengkapnyaSuara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian
Baca SelengkapnyaTiga kategori tersebut yakni indikator TPS rawan paling banyak terjadi, banyak terjadi, dan tidak banyak terjadi tetapi perlu diantisipasi.
Baca SelengkapnyaAda dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaOrang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) serba kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tahun ini.
Baca Selengkapnya