251 Napi di Jabar diusulkan dapat remisi Natal
Merdeka.com - Kemenkum HAM Jabar mengusulkan 251 narapidana yang ada di Lapas dan Rutan di Jabar mendapatkan remisi Natal 2015. Yang diberi remisi merupakan napi perkara pidana umum dan khusus. Saat ini ada 13.206 total narapidana, yang tersandung kasus hukum di 31 Lapas dan Rutan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Agus Toyib mengatakan, jumlah tersebut merupakan penerima remisi khusus kategori satu yakni narapidana yang menjalani masa sisa hukuman setelah menerima masa potongan tahanan.
"Dari 13.206 total ada 251 yang diusulkan mendapatkan remisi," kata dia, Selasa (15/12).
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Arti apa dari natal? Arti Natal secara bahasa berasal dari bahasa latin yang memiliki arti 'lahir'. Sedangkan menurut istilah, Natal adalah upacara yang dilakukan oleh orang kristen untuk memperingati hari kelahiran Isa al-Masih, yang mereka sebut dengan Tuhan Yesus.
-
Apa makna Natal yang dirayakan? Natal merupakan saat yang istimewa di mana kita merayakan kelahiran Yesus Kristus, yang membawa damai dan kasih sayang kepada seluruh umat manusia.
-
Apa yang dirayakan saat Natal? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan natal diperingati? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan, pada Natal kali ini, ada 16 narapidana yang bisa menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan remisi khusus dua. Setelah dijumlah, masa binaan mereka habis.
"Ada 16 narapidana yang diusulkan bebas karena habis masa hukumannya," terangnya.
Dia melanjutkan, tahap pemberian remisi tersebut berdasarkan PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan. Untuk pidana umum itu minimal menjalani hukuman 6 bulan penjara baru bisa mengajukan remisi.
Meski demikian, syarat penerimaan remisi, saat ini berubah berdasarkan PP nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat.
PP itu menjelaskan terpidana bisa mengajukan apabila sudah membayar denda dan uang pengganti. "Itu memang dikhususkan untuk narapidana khusus seperti korupsi dan sebagainya. Tapi dengan pidana lain dalam PP baru itu sama saja," ungkapnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaYekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca Selengkapnya