26 WNA Afrika Terlibat Cyber Crime Ditangkap di Tangerang
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Klas I Tangerang, mengamankan 26 warga negara asing asal Afrika, yang diduga datang ke Indonesia dengan menyalahi prosedur keimigrasian. Bahkan beberapa di antaranya disinyalir melakukan kejahatan di dunia maya.
"Ada 26 WN asal Afrika, kami amankan di tempat berbeda di sejumlah apartemen di Tangerang, mereka secara nyata melanggar dokumen keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang Herman Lukman, Senin (24/6).
Dia menerangkan, pengungkapan WNA tanpa dokumen imigrasi resmi ini bermula dari laporan pengelola apartemen Great Western GWR yang merasa terganggu dengan aktivitas para WNA asal Afrika tersebut.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNA itu ditemukan? Jasad korban ditemukan tepat di bawah tebing sebelah barat stage Kecak Uluwatu yang ketinggiannya mencapai 68 meter di atas permukaan laut.
-
Apa yang terjadi pada WNA tersebut? Saat ditemukan, kondisi jenazah mengalami patah lutut kaki kiri. Adapun ciri-ciri korban, tidak menggunakan baju hanya memakai celana hitam, memiliki tato di bagian belakang punggung, di depan korban terdapat kain berwarna biru, pergelangan kaki kiri patah, pinggang bagian kiri robek, pergelangan kaki kanan patah.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
Selanjutnya, dari laporan itu, petugas Imigrasi Tangerang, mengamankan beberapa WNA di sejumlah apartemen di kawasan Cikokol, Karang Tengah dan sebuah mess di Tangerang.
"Di Apartemen Cikokol ada 14 yang kami amankan pada beberapa kamar berbeda. Apartemen mess di Karang Tengah, didapati 2 orang. Keesokan harinya di apartemen yang sama diamankan 5 orang lagi dan di Perumahan Serpong Lagoon 5 orang. Sehingga total 26 orang," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya ternyata dari 26 orang yang diamankan tersebut hanya 10 orang yang memiliki paspor resmi, sisanya sudah habis dari tahun 2014.
Selain itu, Herman menerangkan, ada sejumlah WNA yang disinyalir menyalahgunakan internet untuk keuntungan sendiri atau cyber crime.
"Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial seperti Facebook, dengan meminta sejumlah uang. Dugaan tersebut kami masih selidiki lebih lanjut, karena dugaan masih ada pelaku lain," tutur Herman Lukman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca Selengkapnya