Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

27 Korban Tenggelamnya KMP Yunicee Dapat Santunan Jasa Raharja

27 Korban Tenggelamnya KMP Yunicee Dapat Santunan Jasa Raharja Penyerahan santunan korban tenggelamnya KMP Yunicee. ©istimewa

Merdeka.com - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera yang telah memberikan santunan bagi keluarga korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang Yunicee rute Ketapang-Gilimanuk pada Selasa 29 Juni 2021 lalu, di wilayah perairan selat Bali.

Wagub Cok Ace juga menyampaikan, belasungkawa dan berharap para keluarga korban diberikan ketabahan.

"Ini merupakan musibah yang tidak bisa kita tebak, dan pada saat tersebut memang sedang ramai-ramainya yang menyeberang ke Ketapang, karena ada upacara di Pura Semeru, tapi semoga dengan musibah ini juga memberikan kita suatu pelajaran baik bagi pengelola kapal maupun penumpang sendiri agar lebih waspada," kata Wagub Cok Ace, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8).

"Semoga dengan adanya santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban dan korban yang masih sakit semoga cepat dipulihkan dan dapat beraktifitas sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Bali Dewi Aryani Suzana mengatakan, penyerahan santunan secara simbolis ini sekaligus menjadi bentuk empati dan silaturahmi kepada keluarga penumpang KMP Yunicee.

"Santunan secara langsung telah diserahkan kepada keluarga penumpang, melalui kunjungan langsung secara jemput bola, dan selanjutnya santunan diserahkan melalui transfer," ujarnya.

Ia juga menerangkan, untuk santunan bagi para penumpang yang telah diproses pihaknya ialah, untuk jumlah penumpang sebanyak 27 orang, total santunan meninggal dunia Rp 862 Juta telah diserahkan sebanyak 20 penumpang.

Kemudian, untuk seluruh santunan diserahkan sesuai alamat keluarga yang berada di 6 kota asal yaitu: Surabaya 1 orang, Banyuwangi 7 orang, Denpasar 5 orang, Singaraja, 5 orang, Pamekasan 1 orang dan Tasikmalaya 1 orang, serta jaminan biaya perawatan bagi penumpang yang mengalami luka-luka sebanyak 7 penumpang.

Ia juga menyebutkan, sebagaimana ketentuan akibat kecelakaan alat angkutan umum bahwa setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta dan bagi korban luka-luka di rumah sakit diberikan penjaminan biaya rawatan secara overbooking sampai dengan Rp 20 juta Rupiah, serta bagi korban yang tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Besaran tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan," ujarnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS

Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan

Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir

5 orang petani dikabarkan meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang berteduh di sebuah pondok.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU

Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya