27 Korban Tenggelamnya KMP Yunicee Dapat Santunan Jasa Raharja
Merdeka.com - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera yang telah memberikan santunan bagi keluarga korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang Yunicee rute Ketapang-Gilimanuk pada Selasa 29 Juni 2021 lalu, di wilayah perairan selat Bali.
Wagub Cok Ace juga menyampaikan, belasungkawa dan berharap para keluarga korban diberikan ketabahan.
"Ini merupakan musibah yang tidak bisa kita tebak, dan pada saat tersebut memang sedang ramai-ramainya yang menyeberang ke Ketapang, karena ada upacara di Pura Semeru, tapi semoga dengan musibah ini juga memberikan kita suatu pelajaran baik bagi pengelola kapal maupun penumpang sendiri agar lebih waspada," kata Wagub Cok Ace, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8).
-
Siapa korban tenggelamnya kapal di Korsel? Tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.
-
Dimana kapal itu tenggelam? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Kenapa kapal itu tenggelam? Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk. 'Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal tersebut tenggelam? Lempengan-lempengan yang diukir dari marmer Purbeck ini merupakan muatan kapal karam bersejarah tertua di Inggris yang tenggelam di lepas pantai Dorset pada masa pemerintahan Henry III di abad ke-13, seperti dikutip dari Ancient Origins, Jumat (14/6).
-
Siapa korban kebakaran kapal di Cilacap? Ia mengatakan, mayat nakhoda itu ditemukan pada Jumat (26/4). Menurut Sarjono, korban meninggal dunia yang merupakan nakhoda salah satu kapal yang terbakar itu langsung dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Cilacap.
"Semoga dengan adanya santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban dan korban yang masih sakit semoga cepat dipulihkan dan dapat beraktifitas sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Bali Dewi Aryani Suzana mengatakan, penyerahan santunan secara simbolis ini sekaligus menjadi bentuk empati dan silaturahmi kepada keluarga penumpang KMP Yunicee.
"Santunan secara langsung telah diserahkan kepada keluarga penumpang, melalui kunjungan langsung secara jemput bola, dan selanjutnya santunan diserahkan melalui transfer," ujarnya.
Ia juga menerangkan, untuk santunan bagi para penumpang yang telah diproses pihaknya ialah, untuk jumlah penumpang sebanyak 27 orang, total santunan meninggal dunia Rp 862 Juta telah diserahkan sebanyak 20 penumpang.
Kemudian, untuk seluruh santunan diserahkan sesuai alamat keluarga yang berada di 6 kota asal yaitu: Surabaya 1 orang, Banyuwangi 7 orang, Denpasar 5 orang, Singaraja, 5 orang, Pamekasan 1 orang dan Tasikmalaya 1 orang, serta jaminan biaya perawatan bagi penumpang yang mengalami luka-luka sebanyak 7 penumpang.
Ia juga menyebutkan, sebagaimana ketentuan akibat kecelakaan alat angkutan umum bahwa setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta dan bagi korban luka-luka di rumah sakit diberikan penjaminan biaya rawatan secara overbooking sampai dengan Rp 20 juta Rupiah, serta bagi korban yang tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Besaran tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca Selengkapnya5 orang petani dikabarkan meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang berteduh di sebuah pondok.
Baca SelengkapnyaAhli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Selengkapnya