2.715 koperasi tak aktif di Sulsel terancam dibubarkan
Merdeka.com - Sebanyak 2.715 unit koperasi yang tersebar di Sulsel bakal dibubarkan karena sudah tidak aktif. Selanjutnya, pihak Dinas Koperasi dan UKM Sulsel akan fokus melakukan pembinaan terhadap ribuan koperasi lainnya yang masih aktif.
"Terlalu banyak koperasi yang tidak aktif, lebih baik dibubarkan saja dari pada merepotkan. Karena memang ada SK Menteri yang mengaturnya," kata Syamsu Alam Ibrahim, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/2).
Dikemukakan, total koperasi di Sulsel itu sebanyak 8.654 unit. Sebanyak 5.391 aktif, sisanya 3.263 unit tidak aktif. Namun dari hasil verifikasi terakhir menunjukkan, yang tidak aktif sebanyak 2.715 unit koperasi. Inilah yang akan dibubarkan enam bulan mendatang sejak keluarnya SK Menteri pada Desember 2016.
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Mengapa Daerah Istimewa Kalimantan Barat bubar? Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS beserta seluruh daerah bagiannya, termasuk DIKB akhirnya resmi dibubarkan.
-
Apa tema peringatan Hari Koperasi Indonesia 2023? Tema Hari Koperasi Indonesia ke-76 tahun 2023 ini yaitu“Membangun Koperasi Berbasis Kearifan Lokal Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Mandiri, Modern, dan Berdigital.“
-
Boikot apa yang sedang terjadi di Sumatera Utara? Seruan untuk memboikot produk-produk yang berafiliasi atau mendukung Israel akhir-akhir ini ramai di media sosial.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
Mereka sebelumnya diberi waktu selama enam bulan menanggapi surat dari pihak kementerian. Kalau tidak ada tanggapan dari koperasi-koperasi itu maka otomatis dibubarkan. Tapi jika sebelum masuk enam bulan itu ada di antaranya yang menanggapi surat dari Kementerian Koperasi, maka mereka berhak diundang untuk diklarifikasi kembali apakah benar masih bisa aktif atau tidak bisa lagi.
Yang dimaksud koperasi tidak aktif ini adalah koperasi yang tidak ada pengurusnya tiba-tiba diganti oleh orang lain tanpa melalui prosedur, sementara penggantian pengurus itu harus melalui Rapat Anggaran Tahunan (RAT). Koperasi tidak aktif ini juga di antaranya adalah koperasi fiktif.
"Koperasi fiktif ini memang jadi salah satu persoalan sendiri sampai ada pengelola koperasi yang berhubungan dengan hukum. Koperasi fiktif ini sebenarnya modusnya juga adalah mengganti pengurus tanpa sepengetahuan pengurus sebelumnya dan ada juga yang membentuk koperasi tapi berbeda nama yang diusulkan ke pusat dan nama yang ada dalam akta pendiriannya," terang Syamsu Alam Ibrahim. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM akan terus melakukan pendataan K-UMKM meski kabinet pemerintahan segera berakhir.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.
Baca SelengkapnyaModel pengelolaan wirausaha di negara lain, seperti Korea Selatan, dapat dijadikan contoh.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga menemukan ada dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca Selengkapnya