28 Nelayan Aceh Pencuri Ikan di Thailand Dibebaskan
Merdeka.com - Sebanyak 28 orang nelayan asal Aceh dibebaskan pengadilan Provinsi Phuket Thailand. Mereka menerima pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada tahun 2021.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek mengatakan, para nelayan Aceh ini ditahan sejak April 2021 lalu lantaran melanggar wilayah perairan negara tersebut.
"Informasi yang diterima, pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh tersebut disampaikan melalui surat dari kantor Polisi Wichit Phuket Nomor 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada KRI Songkhla," katanya, Selasa (18/1).
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Apa yang ditemukan oleh penyelam di laut? Para penyelam ini sedang berlatih di pantai lepas Kroasia. Mereka kemudian melihat sesuatu dari dasar laut dan tersandung bangkai kapal kuno.
-
Apa yang ditemukan penyelam itu? 'Ini adalah bagian besar dari gading Mastodon yang sudah lama punah,' ujar Lundberg, dilansir Independent, Minggu, (9/6).
-
Kenapa nelayan Aceh gelar Khanduri Laot? Melansir dari kanal Antara dan berbagai sumber, Khanduri Laot adalah tradisi ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rezeki berupa hasil tangkapan ikan.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
Dia menjelaskan, 28 orang nelayan itu merupakan bagian dari Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Rizki Laot yang ditangkap aparat keamanan laut Thailand di perairan antara pulau Yai dan pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah.
KM Rizki Laot semuanya diawaki 34 orang ABK. Pada saat ditangkap, dua orang nelayan melarikan diri menggunakan boat sekoci. Kedua nelayan yang melarikan diri itu adalah Faizal (17) dan Abdurrahman (20). Di tengah laut, keduanya bertemu dengan nelayan boat pukat dari PPS Kutaraja Banda Aceh.
Kemudian, tutur Miftach, pada 4 Agustus 2021 pengadilan Thailand membebaskan empat orang nelayan dari awak KM Rizki Laot yang masih di bawah umur, yakni; Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17). Mereka kemudian dideportasi ke Indonesia.
Sementara sisa 28 orang lainnya, pada 6 Agustus 2021 dinyatakan bersalah melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Thailand.
"Namun sekarang, dalam rangka ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X, semuanya telah mendapatkan pengampunan kerajaan," ujar Miftach.
Pihak KRI Songkhla saat ini tengah berkoordinasi dengan unsur terkait dalam rangka pemulangan 28 nelayan tersebut, serta menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) hingga menyiapkan tiket perjalanan ke tanah air.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaSeratusan imigran etnis Rohingya tersebut dalam pelayaran menuju Australia.
Baca SelengkapnyaSatu unit kapal pengangkut pengungsi etnis Rohingya dilaporkan tenggelam di perairan Aceh Barat, Rabu (20/3). Sebagian pengungsi masih terkatung-katung di laut.
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaBeruntung 14 ABK tugboat dan tongkang Royal 17 selamat usai para kelompok perompak.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya