28 PKL Pasar Lama Tangerang Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Denda Hingga Rp200 Ribu
Merdeka.com - Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mulai melakukan persidangan di tempat, kepada sejumlah pelanggar PPKM darurat di Kota Tangerang. Sebelumnya, petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP berkeliling melakukan operasi penegakan PPKM Darurat di kawasan sekitar Pasat Lama, Kota Tangerang, Jumat (9/7).
Dari pantauan di lokasi, pelanggar PPKM Darurat, di kawasan Pasar Lama itu, didominasi oleh pelaku usaha kecil/pedagang kaki lima (pkl) yang menyiapkan hidangan di tempat serta individu-individu yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes).
"Ada 28 orang pelanggar PPKM Darurat yang kita sidangkan hari ini. Mereka pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan harus membayar denda bervariasi mulai yang terkecil Rp 50 ribu sampai yang terbesar Rp 200 ribu," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana usai persidangan di Pasar Lama, Jumat (9/7).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Dimana aksi membersihkan sampah dilakukan? Mereka membersihkan area sekitar 400 meter dari titik awal pembersihan.
-
Bagaimana cara desa mengatasi masalah sampah? Masyarakat mau tidak mau harus mempunyai tingkat partisipasi untuk memilah dari dapur pindah ke depan pintu masing-masing rumah,“ Menurut Kuncoro, warga yang tinggal di 10 desa percontohan itu akan dibantu penyaluran sampahnya menuju Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) aktif.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah sampah di Bantargebang? Demi menghindari longsor, maka dilakukan teknik terasering. "Jadi langkah itu yang kita terapkan sembari menunggu dibangunnya ITF di Jakarta.," kata Kepala Satuan Pelaksana TPST Bantargebang UPST DKI Jakarta, Handoko Raitno Solusi Lain Tahun ini, pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant akan dibangun di Bantargebang.
-
Apa yang dilakukan warga Sarijadi untuk mengatasi sampah? Mengolah sampah yang sulit terurai menjadi aktivitas rutin warga di wilayah Sarijadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
Wira menjelaskan, sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan sanksi denda yang dibayarkan pelanggar dalam operasi PPKM Darurat itu, akan disetorkan ke kas negara.
"Jika tak mau membayar denda, kita berikan sanksi sosial yakni menyapu jalan dan memungut sampah. Berdasarkan putusan persidangan," jelas Wira didampingi Kasi Pidum Dapot Dariarma.
Sebelumnya, wakil wali kota Sachrudin sempat menutup kawasan PKL Pasar Lama, karena dianggap sulit menerapkan PPKM Darurat. Karena banyak menyediakan layanan makan di tempat.
“Semoga dalam kegiatan persidangan tipiring ini dapat memberikan efek jera pada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kajari Kota Tangerang.
Wira menegaskan, sidang tipiring bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang, digelar sampai masa berakhirnya PPKM Darurat dilaksanakan atau pada 20 Juli 2021.
"Nanti lokasinya bergantian. Jadi untuk hari ini di sini, mungkin besok atau senin di tempat lain," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaPenutupan TPA Piyungan membuat sampah menumpuk di mana-mana. Seperti di trotoar, bahkan hampir menutupi jalan. Simak fotonya!
Baca SelengkapnyaSatpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca Selengkapnya