Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

28 PKL Pasar Lama Tangerang Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Denda Hingga Rp200 Ribu

28 PKL Pasar Lama Tangerang Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Denda Hingga Rp200 Ribu Kajari Tangerang I Dewa Gede Wirajana. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mulai melakukan persidangan di tempat, kepada sejumlah pelanggar PPKM darurat di Kota Tangerang. Sebelumnya, petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP berkeliling melakukan operasi penegakan PPKM Darurat di kawasan sekitar Pasat Lama, Kota Tangerang, Jumat (9/7).

Dari pantauan di lokasi, pelanggar PPKM Darurat, di kawasan Pasar Lama itu, didominasi oleh pelaku usaha kecil/pedagang kaki lima (pkl) yang menyiapkan hidangan di tempat serta individu-individu yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes).

"Ada 28 orang pelanggar PPKM Darurat yang kita sidangkan hari ini. Mereka pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan harus membayar denda bervariasi mulai yang terkecil Rp 50 ribu sampai yang terbesar Rp 200 ribu," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana usai persidangan di Pasar Lama, Jumat (9/7).

Orang lain juga bertanya?

Wira menjelaskan, sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan sanksi denda yang dibayarkan pelanggar dalam operasi PPKM Darurat itu, akan disetorkan ke kas negara.

"Jika tak mau membayar denda, kita berikan sanksi sosial yakni menyapu jalan dan memungut sampah. Berdasarkan putusan persidangan," jelas Wira didampingi Kasi Pidum Dapot Dariarma.

Sebelumnya, wakil wali kota Sachrudin sempat menutup kawasan PKL Pasar Lama, karena dianggap sulit menerapkan PPKM Darurat. Karena banyak menyediakan layanan makan di tempat.

“Semoga dalam kegiatan persidangan tipiring ini dapat memberikan efek jera pada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kajari Kota Tangerang.

Wira menegaskan, sidang tipiring bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang, digelar sampai masa berakhirnya PPKM Darurat dilaksanakan atau pada 20 Juli 2021.

"Nanti lokasinya bergantian. Jadi untuk hari ini di sini, mungkin besok atau senin di tempat lain," jelasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu

30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Sampah Menumpuk di Pasar Kutabumi Bikin Warga Jengkel, Tak Diangkut Karena Dinas Kebersihan Diperiksa Polisi
Sampah Menumpuk di Pasar Kutabumi Bikin Warga Jengkel, Tak Diangkut Karena Dinas Kebersihan Diperiksa Polisi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar

Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Yogyakarta Darurat, Sampah Menumpuk di Mana-Mana Imbas Penutupan TPA Piyungan
FOTO: Yogyakarta Darurat, Sampah Menumpuk di Mana-Mana Imbas Penutupan TPA Piyungan

Penutupan TPA Piyungan membuat sampah menumpuk di mana-mana. Seperti di trotoar, bahkan hampir menutupi jalan. Simak fotonya!

Baca Selengkapnya
Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP
Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP

Satpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Bikin Resah Warga Jakarta Utara, Preman Berkedok Tukang Parkir Liar 'Diangkut' Polisi
Bikin Resah Warga Jakarta Utara, Preman Berkedok Tukang Parkir Liar 'Diangkut' Polisi

Dari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar

Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.

Baca Selengkapnya