28 Warga dan 1 korporasi jadi tersangka pembakaran hutan di Riau
Merdeka.com - Jajaran Polda Riau menetapkan 29 tersangka kebakaran lahan dan hutan (Karlahut), 1 di antaranya korporasi yakni PT Langgam Inti Hibrindo yang beroperasi di kabupaten Pelalawan, Riau.
"Ada 28 warga sebagai tersangka karlahut dan 1 korporasi yakni PT LIH," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Senin (31/8) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Guntur, penetapan tersangka tersebut dilakukan masing-masing Polres di Riau. Khusus untuk PT LIH ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus di bawah komando Kombes Pol Arif Rahman Hakim.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ada 4 tersangka yang masing-masing diduga membakar lahan dengan jumlah berbeda yakni, Ma (38 tahun) seluas 20 hektare (ha), Sa (55 tahun) seluas 1 Ha, Am (42 tahun) seluas 1 Ha dan Zu (36 tahun), seluas setengah Ha. Semuanya, merupakan petani.
Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ada 4 tersangka antara lain, AS (45 tahun). Tersangka ini diduga mengambil kayu yang sudah terbakar di areal lain lalu menggunakannya untuk membakar kayu yang sudah terkumpul dari imas tumbang. Tersangka lain yakni, Su (50 tahun) diduga membakar lahan seluas 1 Ha, Sap (65 tahun) seluas setengah Ha dan DY (40 tahun) seluas setengah Ha.
Sedangkan di kabupaten Rokan Hulu, ada satu orang tersangka yang masih dikejar polisi. Tersangka tersebut diduga membakar lahan milik warga inisial Sit.
Di kabupaten Rokan Hilir, polisi menetapkan 4 orang petani sebagai tersangka yakni Jum (55 tahun), ES, HJP (47 tahun) dan SS (23 tahun).
Di kabupaten Siak, polisi menetapkan 4 orang petani sebagai tersangka, yakni Mis (23 tahun) luas lahan dibakar 1 hektar, Bak (28 tahun) luas lahan 1,4 hektar, TI (65 tahun) luas lahan 1 hektar, An (34) luas lahan setengah hektar.
Di kabupaten Pelalawan, polisi menetapkan 6 orang petani sebagai tersangka, di antaranya inisial Tu, ER, Sa, PS. Dan seorang warga inisial CS bersama seorang temannya membakar lahan 5 hektare.
Di kabupaten Bengkalis, polisi menetapkan 3 orang warga sebagai tersangka, yakni HS (34 tahun) luas lahan dibakar setengah hektare areal HTI PT RAL, EH (38 tahun) luas lahan dibakar 2 hektar. Dan Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub Bengkalis inisial HP (56), luas lahan yang dibakar 1 hektar.
Di kotamadya Dumai, polisi menetapkan 2 orang tersangka yaitu inisial SWS (47 tahun) seorang petani, dan SEN, 31 AGU 2015 (50 tahun) seorang Ibu rumah tangga dengan lahan yang dibakar 1 hektare.
Sedangkan kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan satu orang warga sebagai tersangka yakni inisial Mul (43 tahun), luas lahan dibakar 1 hektare.
"Untuk PT LIH dijerat pasal 98 ayat 1 juncto pasal 99 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena diduga membakar lahan seluas 533 Hektare," terang Guntur.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaLuas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaAlhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca SelengkapnyaKeduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaPemadaman karhutla juga menggunakan alat berat dan helikopter
Baca SelengkapnyaSebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca SelengkapnyaRatusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.
Baca SelengkapnyaSelama periode 1 Juli sampai 24 Juli 2024, terdapat 28 titik panas
Baca Selengkapnya