29 Narapidana koruptor Lapas Pangkalpinang tak dapat remisi
Merdeka.com - Sebanyak 29 orang warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Bangka Belitung, tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Warga binaan kasus tipikor belum mendapatkan remisi khusus karena mereka belum mengganti uang kerugian negara atau membayar denda sebagaimana putusan pengadilan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Idad di Pangkalpinang, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan jumlah total tahanan dan warga binaan kasus tipikor di Lapas Pangkalpinang sebanyak 61 orang. Dengan rincian 29 orang sudah mendapatkan putusan pengadilan, sementara selebihnya masih tahap persidangan di pengadilan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
"Mereka belum mendapatkan remisi dari pemerintah. Belum mendapatkan remisi bukan berarti tidak mendapatkan remisi," ujar dia seperti dilansir antara.
Saat ini, kata dia, pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksananaan hak warga binaan permasyarakatan khusus tipikor.
"Mudah-mudahan warga binaan kasus tipikor ini mendapatkan remisi susulan, sehingga mereka bisa cepat menjalani masa hukumannya," ujarnya.
Remisi khusus keagamaan tahun ini, kata dia, diberikan kepada 251 warga binaan kasus pidana umum. "Warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan beragama Islam sudah menjalani hukuman lebih enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program-program dan peraturan selama menjalani hukuman," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya