Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

297 Juta Data Penduduk Diduga Bocor, DPR Dorong RUU PDP Segera Disahkan

297 Juta Data Penduduk Diduga Bocor, DPR Dorong RUU PDP Segera Disahkan Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), buntut dugaan kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia yang diperjualbelikan di forum online.

"Negara harus hadir dengan bekerja lebih cepat dan cerdas dengan mengesahkan RUU PDP dalam menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi," tutur Farah kepada awak media, Selasa (25/5/2021).

Farah juga mendorong berdirinya otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memang telah melakukan langkah antisipatif, namun tetap banyak permasalahan yang belum terselesaikan.

"Kejadian ini merupakan alarm pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia. Lembaga ini menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data," jelas dia.

Nantinya, lanjut Farah, lembaga independen itu tidak hanya berfungsi sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator saja, tapi juga dapat menegakkan perubahan perilaku bagi pelaku yang melanggar undang-undang perlindungan data.

"Otoritas ini sepatutnya menjadi lembaga negara yang bebas dari intervensi dan kepentingan individu, bisnis, dan lembaga negara lain. Karena tidak mudah mengawasi diri sendiri. Kembali lagi, karena pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi," kata Farah.

Lebih lanjut, Kominfo juga diharapkan dapat segera menemukan solusi atas dugaan kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia. Tidak hanya sekedar pemblokiran situs yang digunakan sebagai sarana jual beli data, namun juga lewat investigasi dari hulu ke hilir dan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.

"Jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU PDP, jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar," Farah menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
34 Juta Data Paspor Orang Indonesia Diduga Bocor dan Dijual seharga Rp 150 Juta
34 Juta Data Paspor Orang Indonesia Diduga Bocor dan Dijual seharga Rp 150 Juta

Kominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya

Baca Selengkapnya
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Data Pemilih Diduga Bocor, Mahfud MD: Saya Minta KPU Lebih Hati-hati Agar Tidak Mudah Dibobol
Data Pemilih Diduga Bocor, Mahfud MD: Saya Minta KPU Lebih Hati-hati Agar Tidak Mudah Dibobol

Mahfud menyampaikan, sebaiknya KPU sebagai penyelenggara pemilu, untuk bekerja lebih hati-hati lagi

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2

Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.

Baca Selengkapnya
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku

Sebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.

Baca Selengkapnya
Bjorka Retas Data NPWP, Cak Imin Sebut Pembentukan Angkatan Siber Sangat Mendesak
Bjorka Retas Data NPWP, Cak Imin Sebut Pembentukan Angkatan Siber Sangat Mendesak

Cak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP Jokowi hingga 6 Juta Wajib Pajak
Ditjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP Jokowi hingga 6 Juta Wajib Pajak

Data log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.

Baca Selengkapnya
Dirjen Dukcapil Bersyukur Data Penduduk Tidak Masuk Dalam PDSN yang Diserang Ransomware
Dirjen Dukcapil Bersyukur Data Penduduk Tidak Masuk Dalam PDSN yang Diserang Ransomware

Kemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.

Baca Selengkapnya
Pilkada 2024, Ada 207 juta Orang Masuk Daftar Pemilih Potensial
Pilkada 2024, Ada 207 juta Orang Masuk Daftar Pemilih Potensial

Tito menjelaskan, salah satu tugas, tanggung jawab daripada pemerintah adalah untuk menyiapkan DP4 yang terdiri dari 2 kriteria.

Baca Selengkapnya