3 Alasan ini bikin KPK dikalahkan tersangka di praperadilan
Merdeka.com - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kini bisa tersenyum. Gugatan praperadilan yang dilayangkan atas penetapan status tersangka oleh KPK, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Hadi terkait kasus penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA yang disidik KPK dinyatakan batal demi hukum.
Kekalahan KPK di praperadilan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah Komjen Budi Gunawan dalam kasus gratifikasi dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bereaksi keras atas putusan hakim tunggal Haswandi tersebut. "Pimpinan KPK berpendapat putusan praperadilan upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi baik KPK yang jelas memberikan citra pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien," kata Ruki dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Menurut Ruki, salah satu keputusan Hakim Haswadi yang dinilai berbahaya dalam upaya pemberantasan korupsi yakni menyatakan penyelidik dan penyidik yang menangani kasus permohonan keberatan pajak BCA tidak sah.
"Putusan praperadilan yang tidak sah penyelidikan yang dilakukan penyelidik anggota Polri, Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik non-Polri," tegasnya.
Padahal dalam penanganan perkara ada banyak penyidik yang di luar Polri. Semisal di Kejaksaan, Bea Cukai, Kehutanan, dan OJK. Mereka pun menangani berbagai perkara.
Untuk itu, Ruki mengungkapkan kekhawatirannya atas putusan tersebut. Sebab, keputusan ini dinilai bakal mengancam perkara yang sudah ditangani oleh penyidik maupun penyelidik di luar Polri dan kejaksaan.
"Pasal 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 jadi tidak sah padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkracht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses," pungkas dia.
Sebenarnya, dari tiga kali kekalahan dalam praperadilan, faktor apa saja yang membuat KPK kalah? Berikut rangkumannya:
KPK tidak berhak usut korupsi bukan pejabat negara
hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Hakim Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian permohonan BG."Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (BG) tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar Sarpin.Sarpin menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada BG karena BG bukanlah subjek yang diatur dalam UU KPK. Pasalnya, sangkaan tindak pidana korupsi yang digunakan KPK dalam menetapkan BG sebagai tersangka terjadi ketika BG menjabat sebagai pejabat eselon 2."Walaupun dalam jawaban yang telah diajukan oleh Termohon namun sepanjang pemeriksaan perkara, bukti tidak pernah diajukan Termohon. Termohon tidak dapat membuktikan Pemohon merupakan pejabat negara," jelas Sarpin.Terkait eksepsi yang diajukan KPK sebagai Termohon tentang kewenangan praperadilan dalam memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, Sarpin menolak. Dia tegaskan, praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka."Tindakan penyidik dan penuntut umum yang belum diatur pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 95 ayat (1) KUHAP ditetapkan menjadi objek praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang adalah lembaga praperadilan. Karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan maka lembaga hukum yang menguji adalah lembaga praperadilan," papar Sarpin.
KPK tidak menunjukkan 2 alat bukti
Setelah dalam kasus Komjen Budi Gunawan, KPK juga kalah dalam praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012."Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (12/5).Hakim Yuningtyas juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Selain itu, Yuningtyas menyebut penggeledahan dan penyitaan yang turut dilakukan KPK tidak sah. "Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi sebesar Rp 1.000 tidak dikabulkan," ucap Yuningtyas.Landasan yang digunakan hakim dalam putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. Terlebih, hakim menyimpulkan bahwa dua alat bukti yang digunakan KPK dalam saat menetapkan Ilham sebagai seorang tersangka tak cukup.Selama persidangan praperadilan, kuasa hukum KPK hanya menunjukkan salinan fotokopi dari bukti-bukti yang dipakai penyidik untuk menetapkan status tersangka. Hakim menilai, bukti-bukti itu tidak valid. KPK pun sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan putusan itu.
Status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah
Putusan mengejutkan dibuat hakim Haswandi dalam sidang praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Mengabulkan gugatan Hadi, hakim Haswandi dalam pertimbangannya memaparkan, penyelidik dan penyidik independen yang menangani kasus ini tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang."Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," ujar Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).Haswandi juga meminta KPK menghentikan penyidikan. Dalam pertimbangannya, Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada. "Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga bertentangan dangan UU KPK," kata Haswandi.Haswandi menyatakan, dalam hal ini jika KPK mengangkat penyelidik baru yang entah dari Polri, kejaksaan, atau instansi lain yang sebelumnya belum menjadi penyelidik, dinyatakan batal demi hukum. Penyelidik independen baik dari polri atau kejaksaan adalah bertentangan dengan hukum. Maka dengan ini Haswandi menyatakan proses penyelidikan KPK batal demi hukum.Di sisi lain Haswandi menyatakan bahwa KPK boleh mengangkat penyelidik dari pensiunan Polri atau yang telah diberhentikan di Polri, asalkan telah diangkat menjadi PNS KPK terlebih dahulu. Dalam kasus Hadi Poernomo, lanjut dia, proses penyelidikan KPK yang berasal dari penyelidik independen Dadi Mulyadi, Febriani Santoso adalah batal demi hukum."Pasal 46 Undang-undang 30 tahun 2002 KPK ayat 1 dalam hal seseorang jadi tersangka melalui prosedur khusus. Menimbang muncul kata tersangka di pasal 46 bab 6 bag 3 tentang penyidikan maka kesimpulan bahwa penangkapan adalah proses penyidikan. Bukan pada proses penyelidikan di mana proses penyidikan dari proses penyelidikan," ungkapnya.Dengan demikian Haswandi memutuskan bahwa proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK, batal demi hukum. "Proses penyelidikan batal demi hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaPoengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya