Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Alasan ini bikin KPK dikalahkan tersangka di praperadilan

3 Alasan ini bikin KPK dikalahkan tersangka di praperadilan Sidang praperadilan Hadi Poernomo. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kini bisa tersenyum. Gugatan praperadilan yang dilayangkan atas penetapan status tersangka oleh KPK, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Hadi terkait kasus penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA yang disidik KPK dinyatakan batal demi hukum.

Kekalahan KPK di praperadilan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah Komjen Budi Gunawan dalam kasus gratifikasi dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bereaksi keras atas putusan hakim tunggal Haswandi tersebut. "Pimpinan KPK berpendapat putusan praperadilan upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi baik KPK yang jelas memberikan citra pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien," kata Ruki dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Ruki, salah satu keputusan Hakim Haswadi yang dinilai berbahaya dalam upaya pemberantasan korupsi yakni menyatakan penyelidik dan penyidik yang menangani kasus permohonan keberatan pajak BCA tidak sah.

"Putusan praperadilan yang tidak sah penyelidikan yang dilakukan penyelidik anggota Polri, Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik non-Polri," tegasnya.

Padahal dalam penanganan perkara ada banyak penyidik yang di luar Polri. Semisal di Kejaksaan, Bea Cukai, Kehutanan, dan OJK. Mereka pun menangani berbagai perkara.

Untuk itu, Ruki mengungkapkan kekhawatirannya atas putusan tersebut. Sebab, keputusan ini dinilai bakal mengancam perkara yang sudah ditangani oleh penyidik maupun penyelidik di luar Polri dan kejaksaan.

"Pasal 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 jadi tidak sah padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkracht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses," pungkas dia.

Sebenarnya, dari tiga kali kekalahan dalam praperadilan, faktor apa saja yang membuat KPK kalah? Berikut rangkumannya:

KPK tidak berhak usut korupsi bukan pejabat negara

hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Hakim Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian permohonan BG."Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (BG) tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar Sarpin.Sarpin menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada BG karena BG bukanlah subjek yang diatur dalam UU KPK. Pasalnya, sangkaan tindak pidana korupsi yang digunakan KPK dalam menetapkan BG sebagai tersangka terjadi ketika BG menjabat sebagai pejabat eselon 2."Walaupun dalam jawaban yang telah diajukan oleh Termohon namun sepanjang pemeriksaan perkara, bukti tidak pernah diajukan Termohon. Termohon tidak dapat membuktikan Pemohon merupakan pejabat negara," jelas Sarpin.Terkait eksepsi yang diajukan KPK sebagai Termohon tentang kewenangan praperadilan dalam memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, Sarpin menolak. Dia tegaskan, praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka."Tindakan penyidik dan penuntut umum yang belum diatur pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 95 ayat (1) KUHAP ditetapkan menjadi objek praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang adalah lembaga praperadilan. Karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan maka lembaga hukum yang menguji adalah lembaga praperadilan," papar Sarpin.

KPK tidak menunjukkan 2 alat bukti

Setelah dalam kasus Komjen Budi Gunawan, KPK juga kalah dalam praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012."Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (12/5).Hakim Yuningtyas juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Selain itu, Yuningtyas menyebut penggeledahan dan penyitaan yang turut dilakukan KPK tidak sah. "Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi sebesar Rp 1.000 tidak dikabulkan," ucap Yuningtyas.Landasan yang digunakan hakim dalam putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. Terlebih, hakim menyimpulkan bahwa dua alat bukti yang digunakan KPK dalam saat menetapkan Ilham sebagai seorang tersangka tak cukup.Selama persidangan praperadilan, kuasa hukum KPK hanya menunjukkan salinan fotokopi dari bukti-bukti yang dipakai penyidik untuk menetapkan status tersangka. Hakim menilai, bukti-bukti itu tidak valid. KPK pun sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan putusan itu.

Status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah

Putusan mengejutkan dibuat hakim Haswandi dalam sidang praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Mengabulkan gugatan Hadi, hakim Haswandi dalam pertimbangannya memaparkan, penyelidik dan penyidik independen yang menangani kasus ini tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang."Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," ujar Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).Haswandi juga meminta KPK menghentikan penyidikan. Dalam pertimbangannya, Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada. "Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga bertentangan dangan UU KPK," kata Haswandi.Haswandi menyatakan, dalam hal ini jika KPK mengangkat penyelidik baru yang entah dari Polri, kejaksaan, atau instansi lain yang sebelumnya belum menjadi penyelidik, dinyatakan batal demi hukum. Penyelidik independen baik dari polri atau kejaksaan adalah bertentangan dengan hukum. Maka dengan ini Haswandi menyatakan proses penyelidikan KPK batal demi hukum.Di sisi lain Haswandi menyatakan bahwa KPK boleh mengangkat penyelidik dari pensiunan Polri atau yang telah diberhentikan di Polri, asalkan telah diangkat menjadi PNS KPK terlebih dahulu. Dalam kasus Hadi Poernomo, lanjut dia, proses penyelidikan KPK yang berasal dari penyelidik independen Dadi Mulyadi, Febriani Santoso adalah batal demi hukum."Pasal 46 Undang-undang 30 tahun 2002 KPK ayat 1 dalam hal seseorang jadi tersangka melalui prosedur khusus. Menimbang muncul kata tersangka di pasal 46 bab 6 bag 3 tentang penyidikan maka kesimpulan bahwa penangkapan adalah proses penyidikan. Bukan pada proses penyelidikan di mana proses penyidikan dari proses penyelidikan," ungkapnya.Dengan demikian Haswandi memutuskan bahwa proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK, batal demi hukum. "Proses penyelidikan batal demi hukum. Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila

Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Firli Bahuri, Deretan Ketua KPK Ini Pernah Ditetapkan Tersangka Kasus
Tak Hanya Firli Bahuri, Deretan Ketua KPK Ini Pernah Ditetapkan Tersangka Kasus

Penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup

Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Pengalaman Tentu Tak Diragukan Lagi
4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Pengalaman Tentu Tak Diragukan Lagi

Yudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, Capim Poengky: Memalukan, Harus Evaluasi
KPK Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, Capim Poengky: Memalukan, Harus Evaluasi

Poengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan.

Baca Selengkapnya
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun

Salah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP

Empat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya