3 Anak buah Zumi Zola didakwa beri suap Rp 3,4 M buat duit ketok palu
Merdeka.com - Tiga anak buah Gubernur Zumi Zola jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga terdakwa yakni Pelaksana tugas Sekda Jambi; Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi; Saipudin, dan Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi; Arfan, didakwa secara bersama-sama memberi suap Rp 3,4 miliar kepada DPRD Jambi guna memuluskan pembahasan Raperda dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Jambi tahun 2018.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp 3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019," ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Rabu (14/2).
Pada tanggal 21 Agustus 2017, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi menyampaikan nota pengantar rancangan kebijakan umum APBD 2018 dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kepada DPRD Jambi. Usai menyampaikan nota rancangan, sejak bulan September hingga November beberapa pertemuan dilakukan pihak eksekutif dengan legislatif Jambi.
-
Siapa yang sedang di bantu Zumi Zola saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Bagaimana Zize mendukung Pratama Arhan? Meskipun tidak mengenakan jersey Timnas, Zize tetap totalitas dalam memberikan dukungan.
-
Apa tuntutan terhadap Ammar Zoni? Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, yang mengusulkan agar Ammar dihukum penjara selama dua belas tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
-
Kenapa Zumi Zola kembali ke politik? Zumi juga sudah kembali berbaur dengan masyarakat. Dia kembali terjun ke politik setelah sempat berhenti selama di penjara. Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya.
-
Zumi Zola sedang melakukan apa? Zumi Zola bebas dari penjara. Pria 44 tahun ini masih terlihat muda dan tampan. - Setelah keluar dari penjara, Zumi kembali bersama keluarganya. Kini, dia adalah seorang duda setelah bercerai dari Sherrin Tharia saat masih di penjara.
-
Mengapa Zumi Zola kembali ke dunia politik? Zumi tidak meninggalkan dunia politik yang telah membesarkan namanya. Ia kembali terjun ke ranah politik yang sempat ditinggalkan selama menjalani masa hukuman.
Di pertengahan sejumlah pertemuan, Erwan dan Arfan melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston yang bertujuan agar pembahasan Raperda APBD 2018 berjalan mulus. Di ruang kerjanya, Cornelis menyampaikan agar ada "uang ketok palu" sebagai pemulus pengesahan Raperda APBD 2018. Dengan rincian setiap anggota DPRD mendapat Rp 100 juta sementara pimpinan DPRD mendapat jatah 2 persen dari setiap proyek di Jambi.
"Namun saat itu Erwan dan Arfan belum menyanggupinya karena hanya menjabat sebagai pelaksana tugas," ujarnya.
Permintaan Cornelis itu kemudian diteruskan kepada Zumi Zola. Mantan aktor itu kemudian meminta keduanya untuk berkoordinasi dengan orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang. Selang beberapa minggu, Erwan dan Arfan melakukan pertemuan dengan Asrul di Grand Indonesia yang intinya menyampaikan persetujuan Zumi atas pemberian uang ketok palu kepasa anggota DPRD Jambi.
Namun demikian, jelang rapat pembahasan Raperda APBD 2018, Zumi mengaku masih khawatir banyak fraksi-fraksi di DPRD menolak pengajuannya dalam Raperda APBD 2018. Dalam surat dakwaan menyebut, Zumi khawatir penolakan tersebut berpengaruh kepada pemberitaan.
Kekhawatiran Zumi ditindaklanjuti oleh Erwan yang mengatakan akan terus berusaha agar seluruh DPRD menerima.
"Zumi mengatakan 'ya coba, coba, coba," ujar jaksa menirukan kalimat Zumi.
Uang ketok palu pun terkumpul dari sejumlah kontraktor di Jambi dan beberapa dinas-dinas di Pemprov Jambi untuk kemudian diserahkan ke DPRD Jambi.
Akibat perbuatannya tiga terdakwa didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaTerkait adanya kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK kepada SYL, Dewie pun enggan berkomentar lebih jauh.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.
Baca Selengkapnya