Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Anak buah Zumi Zola didakwa beri suap Rp 3,4 M buat duit ketok palu

3 Anak buah Zumi Zola didakwa beri suap Rp 3,4 M buat duit ketok palu Zumi Zola diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tiga anak buah Gubernur Zumi Zola jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga terdakwa yakni Pelaksana tugas Sekda Jambi; Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi; Saipudin, dan Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi; Arfan, didakwa secara bersama-sama memberi suap Rp 3,4 miliar kepada DPRD Jambi guna memuluskan pembahasan Raperda dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Jambi tahun 2018.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp 3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019," ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Rabu (14/2).

Pada tanggal 21 Agustus 2017, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi menyampaikan nota pengantar rancangan kebijakan umum APBD 2018 dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kepada DPRD Jambi. Usai menyampaikan nota rancangan, sejak bulan September hingga November beberapa pertemuan dilakukan pihak eksekutif dengan legislatif Jambi.

Di pertengahan sejumlah pertemuan, Erwan dan Arfan melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston yang bertujuan agar pembahasan Raperda APBD 2018 berjalan mulus. Di ruang kerjanya, Cornelis menyampaikan agar ada "uang ketok palu" sebagai pemulus pengesahan Raperda APBD 2018. Dengan rincian setiap anggota DPRD mendapat Rp 100 juta sementara pimpinan DPRD mendapat jatah 2 persen dari setiap proyek di Jambi.

"Namun saat itu Erwan dan Arfan belum menyanggupinya karena hanya menjabat sebagai pelaksana tugas," ujarnya.

Permintaan Cornelis itu kemudian diteruskan kepada Zumi Zola. Mantan aktor itu kemudian meminta keduanya untuk berkoordinasi dengan orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang. Selang beberapa minggu, Erwan dan Arfan melakukan pertemuan dengan Asrul di Grand Indonesia yang intinya menyampaikan persetujuan Zumi atas pemberian uang ketok palu kepasa anggota DPRD Jambi.

Namun demikian, jelang rapat pembahasan Raperda APBD 2018, Zumi mengaku masih khawatir banyak fraksi-fraksi di DPRD menolak pengajuannya dalam Raperda APBD 2018. Dalam surat dakwaan menyebut, Zumi khawatir penolakan tersebut berpengaruh kepada pemberitaan.

Kekhawatiran Zumi ditindaklanjuti oleh Erwan yang mengatakan akan terus berusaha agar seluruh DPRD menerima.

"Zumi mengatakan 'ya coba, coba, coba," ujar jaksa menirukan kalimat Zumi.

Uang ketok palu pun terkumpul dari sejumlah kontraktor di Jambi dan beberapa dinas-dinas di Pemprov Jambi untuk kemudian diserahkan ke DPRD Jambi.

Akibat perbuatannya tiga terdakwa didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA

Kejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).

Baca Selengkapnya
Update Kasus Suap 3 Hakim Surabaya: Kejagung Bidik Istri & Anak Zarof Ricar, serta Pengacara OC Kaligis
Update Kasus Suap 3 Hakim Surabaya: Kejagung Bidik Istri & Anak Zarof Ricar, serta Pengacara OC Kaligis

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum
SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum

SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Ungkap Motif Dugaan Penyuapan Tiga Hakim PN Surabaya
Komisi III Minta Kejagung Ungkap Motif Dugaan Penyuapan Tiga Hakim PN Surabaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Respons Keluarga Terkait Kasus SYL: Kita Ikuti Proses Hukum, Wait and See
Respons Keluarga Terkait Kasus SYL: Kita Ikuti Proses Hukum, Wait and See

Terkait adanya kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK kepada SYL, Dewie pun enggan berkomentar lebih jauh.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Panggil Pimpinan Komisi IV DPR Terkait THR SYL
KPK Pertimbangkan Panggil Pimpinan Komisi IV DPR Terkait THR SYL

Duit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub

KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra

Tim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.

Baca Selengkapnya