3 Bandar judi Piala Dunia dibekuk Polres Cilacap, beromzet jutaan rupiah
Merdeka.com - Perhelatan Piala Dunia 2018 mengantarkan tiga warga Kabupaten Cilacap mendekam di dalam penjara. Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap mengungkap tindak pidana perjudian beromzet hingga jutaan rupiah yang dilakukan oleh ketiganya.
Tiga warga tersebut berperan sebagai pengendali judi melalui internet. Mereka yakni Rasito (33) warga Desa Widarapayung, Kecamatan Binangun, Sunaryo (59) warga Desa Bajing Kulon, Kecamatan Kroya dan Selamet (58) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap tengah ditangkap di kediaman masing-masing.
Rasito ditangkap saat Piala Dunia memasuki fase perempat final pada Jumat (6/7). Sedang Sunaryo dan Selamet ditangkap saat Final Piala Dunia 2018 yang mempertemukan Prancis dan Kroasia pada Minggu (15/7).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
Wakapolres Cilacap, Kompol Hari Susanto mengatakan tiga pelaku kedapatan sedang menerima pasangan judi bola untuk Piala Dunia. Para pelaku diketahui memberi jasa pemasangan taruhan judi online dengan besaran Rp 500 ribu hingga Rp 2-3 juta. Kepada para pemenang taruhan pelaku melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari hasil uang taruhan.
"Dari ketiganya, kami mendapati barang bukti uang tunai Rp 6,5 juta dan sejumlah rekapan para pemasang", ujar Hari di Mapolres Cilacap, Rabu (18/7).
Hari juga menjelaskan, ketiga pelaku mulai melakukan praktik perjudian sejak putaran 16 besar Piala Dunia 2018. Omzet yang didapatkan pelaku dengan menghimpun para pemasang taruhan mencapai jutaan rupiah.
Sedang para pemasang taruhan merupakan warga di sekitaran kecamatan tempat para pelaku tinggal. Mereka memasang taruhan lewat pelayanan pesan singkat dan mentransfer uang taruhan ke rekening pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun," ujar Hari.
Salah satu pelaku perjudian, Rasito mengatakan peran sebagai perantara pemasang taruhan disebut warga Cilacap dengan istilah tukang banyu. Dalam sekali pertandingan, dia mencari pemasang taruhan sebanyak 10 sampai 20 orang. Umumnya ia akan mengumpulkan uang yang ditaruhkan pada masing-masing tim sebesar Rp 6 juta.
"Saya mengambil 10 persen. Agar untung saya mesti cari uang taruhan antar negara yang dijagokan seimbang. Misal sudah ada yang pasang 4 juta untuk Belgia, jadi saya cari yang pasang lawannya misalnya ada yang Rp 500 ribu, atau Rp 1 juta, atau Rp 2 juta dikumpulkan sampai 4 juta. Setelah itu baru saya buka taruhan," kata Rasito di Mapolres Cilacap.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penonton pertandingan bisa memasang taruhan mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Kedua atlet mendapatkan 20 persen dari nilai taruhan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaMereka para tersangka dalam mengelola situs judi online rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaSindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.
Baca SelengkapnyaSitus yang dikelola dari Filipina ini turut memiliki member sebanyak 43.000 akun.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus dua orang pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online.
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu inisial B, BK dan juga HF.
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaDari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar
Baca SelengkapnyaPengungkapan judi dadu dan sabung ayam pada 31 Maret 2024
Baca Selengkapnya