3 Bulan jual obat daftar G buat pembegal, Nurhaeni diringkus
Merdeka.com - Nurhaeni (41), warga Jalan Malengkeri, Makassar, saban hari berjualan obat daftar G merek Somadril kini meringkuk dalam sel tahanan. Dia ditangkap tim dari satuan narkoba Mapolres Pelabuhan dipimpin AKP Andi Aris, Rabu (3/8), pukul 19.00 WITA.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan itu Jumat (5/8), perempuan hanya bersekolah hingga SMP itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Pelanggannya adalah pelaku begal.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Nurhaeni, dan dalam penggeledahan ditemukan obat Somadril sebanyak 315 butir dan Tramadol sebanyak 2.086 butir," kata Andi Aris.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Dari pemeriksaan sementara, kata Andi Aris, ibu rumah tangga itu mengaku berjualan obat sejak tiga bulan lalu.
"Nurhaeni dijerat Pasal 196 sub pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Andi Aris. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca Selengkapnya