3 Cerita M Taufik jadi caleg terhalang, wagub juga sulit
Merdeka.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019. Pencalonan Taufik sempat mengalami kendala lantaran dia merupakan mantan napi korupsi.
Dia kemudian menggugat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta terkait mantan napi korupsi nyaleg. Akhirnya Bawaslu mengabulkan gugatan tersebut. Meski begitu, Taufik belum bisa bernapas lega. Pencalonannya masih terhalang aturan KPU. Berikut cerita Taufik terhalang nyaleg:
Tak masuk daftar calon sementara
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
Bawaslu mengabulkan gugatan M Taufik terkait caleg mantan napi korupsi. Walau dikabulkan namun KPU DKI tidak memasukkan nama Taufik dalam daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Langkah itu diambil KPU berdasarkan Peraturan KPU No 20 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.
Taufik mengatakan, aturan KPU itu telah menyalahi aturan. Sebab pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang merupakan peraturan lebih tinggi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak melarang eks napi korupsi menjadi bacaleg DPR atau DPRD. "KPU menurut saya ngerti juga, bahwa ini bertentangan dengan UU cuma karena didorong begono begini terus lakukan itu," katanya beberapa waktu lalu.
Ancam gugat KPU
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik geram hingga kini namanya belum masuk dalam daftar calon sementara (DCS) legislatif di KPU. Padahal Bawaslu DKI telah memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan nama Taufik dalam DCS.
Oleh karena itu Taufik mengancam bakal menggugat KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) jika tak menjalankan putusan Bawaslu DKI. Di mana putusan itu menyatakan bahwa Taufik lolos syarat administratif sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2019.
"Kalau dia enggak melaksanakan, ya, kita gugat lagi perdata, ke DKPP, terus saja kita gugat," ujarnya Senin (3/8).
Masih incar wagub DKI
Posisi wakil gubernur DKI Jakarta rupanya masih menjadi incaran Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik. Bahkan dengan PD (percaya diri) Taufik mengklaim jika Gerindra telah mengusulkan namanya untuk mengisi bangku kosong wagub DKI. "M Taufik doang (nama yang diusulkan oleh Gerindra), Muhammad Taufik," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/9).
Padahal hingga kini Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum mengusulkan nama untuk pengganti Sandiaga Uno. Sebab beredar kabar posisi wagub DKI merupakan jatah untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kabar ini diperkuat dengan pernyataan Presiden PKS Sohibul Iman yang mengklaim bahwa Prabowo telah berkomitmen memberikan kursi wakil gubernur DKI Jakarta kepada PKS.
"Karena pak Anies sampai hari ini dia tetap sebagai orang independen. Nah pak Prabowo atas kebijakannya, beliau mempersilakan kali ini untuk menjadi wagub adalah PKS," kata Sohibul di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Masinton Pasaribu meradang saat menggelar rapat bersama KPU.
Baca SelengkapnyaPKB tengah mencari alternatif lain untuk Pilgub Jabar.
Baca SelengkapnyaMenakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen
Baca SelengkapnyaPerihal syarat usia calon kepala daerah, jika mengacu pada putusan MK, sebab ada calon yang terkena imbas pada regulasi itu.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaTidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.
Baca SelengkapnyaHalim Iskandar didukung juga oleh PDIP yang menjadi partai dengan perolehan tersebar kedua di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaMasinton bahkan menyebut pimpinan KPU sontoloyo. Ia meminta KPU tegas lantaran sudah diberi gaji tinggi dan fasilitas mewah
Baca Selengkapnya