Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Hakim yang menangani perkara Ahok dapat promosi jabatan

3 Hakim yang menangani perkara Ahok dapat promosi jabatan Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani kasus Ahok mendapat promosi, untuk menempati jabatan baru di sejumlah tempat. Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sementara Wakil Ketua PN Jakut Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Hakim PN Jakut Abdul Rosyad menjabat Hakim Tinggi PT Palu, Sulawesi Tengah.

"Promosi mutasi. Itu hasil dari Tim Promosi Mutasi (TPM). Iya naik (jabatan). Kalau ketua di Jakarta tidak mungkin dipindah ke tempat lain. Kalau di Jakarta kan satuan khusus, dan hakim tinggi biasanya sifat promosi ke tempat yang bagus," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/5).

Menurut Suhadi, Denpasar merupakan salah satu dari tiga tempat promosi bagi hakim yang dianggap berprestasi di Jakarta. Selain Denpasar, juga di Makassar dan Medan.

Penetapan promosi bagi ketiga hakim tersebut diputuskan oleh TPM kemarin, Rabu (10/5). Suhadi mengaku tidak terlibat dalam tim tersebut. Dia mengungkapkan paling tidak ada dua kemungkinan bagi TPM dalam mengambil keputusan mempromosikan hakim.

"Jadi kalau majelis itu masuk di dalam promosi itu ada dua kemungkinan, dia untuk mengisi jabatan-jabatan kosong yang ada, atau tidak dipindahkan ke tempat lain karena sudah waktunya," jelasnya.

Meski kinerja PN Jakut saat ini mendapat sorotan lantaran minimnya publikasi putusan, Suhadi menilai hal itu bisa jadi lantaran Dwiarso sewaktu masih menjabat sebagai Ketua PN Jakut fokus pada penyelesaian perkara besar.

"KPN (Ketua PN) tidak bisa ditinjau dari beberapa putusannya. Karena yang membagi pekerjaan adalan KPN. bisa karena sibuk dia tidak mau pegang banyak-banyak," ujar Suhadi.

Saat ditanya apakah mutasi ketiga hakim ini terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama, Suhadi mengaku kurang tahu. Alasannya lantaran dia tidak terlibat dalam TPM.

"Kurang tahu karena itu anggota yang tahu," dalihnya.

TPM terdiri dari seluruh pimpinan MA ditambah dirjen terkait, dipimpin oleh Ketua MA dengan dua wakil ditambah ketua kamar-kamar lain, seperti kamar perkara, kamar pembinaan dan pengawasan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung
Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung

Rotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Karir Enam Polisi Terlibat Kasus Sambo, Usai Kena Sanksi Demosi kini Dapat Promosi Hingga Naik Pangkat
Karir Enam Polisi Terlibat Kasus Sambo, Usai Kena Sanksi Demosi kini Dapat Promosi Hingga Naik Pangkat

Ada enam anggota Bhayangkara yang telah kembali aktif bertugas setelaah sebelumnya menjalani demosi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Mutasi 6 Kapolda, Irjen Imam Sugianto Pimpin Polda Jatim
Kapolri Mutasi 6 Kapolda, Irjen Imam Sugianto Pimpin Polda Jatim

Irjen Umar Faroq menjadi Kapolda NTB dan Irjen Tornagogo Sihombing menjadi Kapolda Kepulauan Babel.

Baca Selengkapnya
Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah
Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah

Ada 3 hakim agung yang adili perkara ini yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Baca Selengkapnya
Momen Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 31 Pati, Agung Setya Imam Effendi dan Syahardiantono Resmi Jabat Komjen
Momen Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 31 Pati, Agung Setya Imam Effendi dan Syahardiantono Resmi Jabat Komjen

Dari sederet perwira tinggi Polri yang mendapat kenaikan pangkat hari ini, ada dua anggota yang menyandang jenderal bintang tiga.

Baca Selengkapnya