3 Kali kalah, KPK curhat kejanggalan praperadilan di Komisi III DPR
Merdeka.com - Plt Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengadu ke Komisi III DPR soal kalahnya KPK di sidang praperadilan. Sejauh ini, KPK telah menerima15 permohonan praperadilan. Namun hanya 3 pemohon praperadilan yang dikabulkan.
Kasus praperadilan pertama yaitu yang melibatkan Budi Gunawan. Ruki mengaku ada perubahan dalam subtansi praperadilan kala itu. Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dianggap tidak sah oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Hakim dalam putusannya menyebutkan jika, kala itu status Karobinkar yang dipegang Budi Gunawan merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Hal ini yang disayangkan KPK dalam proses praperadilan. Menurut Ruki, substansi selalu diubah sehingga membuat KPK kalah dalam sidang itu.
"Setiap kali praperadilan selalu subtansinya diubah. Praperadilan memutuskan bahwa Budi Gunawan tidak atau belum termasuk kelompok penyelanggara negara, status hanya eselon II. Bukan kewenangan KPK," kata Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Kemudian praperadilan yang kedua terkait Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. KPK kala itu menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.
Kemudian dalam persidangan muncul masalah bukti, ketika itu dipersoalkan penyidik KPK dianggap belum memiliki alat bukti. Kemudian praperadilan dari pembuktian adanya alat bukti berubah menjadi pengesahan alat bukti.
"Dari termonologi saja tidak pas. Kalau alat bukti harusnya di pengadilan, bukan praperadilan. Apakah ini akan menguji barang bukti atau menguji keberadaan bukti. Kami sudah punya bukti fotokopi. Bukti itu dianggap tidak sah. Ini mau bukti atau sah atau tidaknya praperadilan," kata dia dihadapan puluhan anggota Komisi III DPR.
Ruki mengakui bahwa dalam kerja KPK, perintah penyidikan baru dikeluarkan setelah mengantongi dua alat bukti. Hal tersebut yang membuatnya yakin bahwa penyidikan harus jalan.
Sedangkan praperadilan yang ketiga mantan terkait Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai pihak pemohon. Dalam kasus ini, KPK kembali kalah karena persoalan kewenangan penyidik.
"Persoalannya adalah sah atau tidaknya penyelidikan dan penyidikan di lapangan KPK. Ini hal baru," tuturnya.
Dalam putusannya memang Hakim Tunggal Haswandi menyatakan, penyelidik dan penyidik KPK tidak sah karena bukan berasal dari Polri dan kejaksaan. Oleh karena itu, ia memutuskan KPK harus menghentikan penyidikan kasus Hadi.
Namun, kata Ruki, yang digugat Hadi merupakan penetapannya sebagai tersangka, bukan untuk menghentikan perkara.
"Kalau penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah, terus gimana nasib perkara yang ditangani sejak 2005. Di mana lex spesialis KPK?" tandasnya.
Lanjut Ruki, dia menyatakan, praperadilan tidak merujuk pada KUHAP. "Bahwa penetapan tersangka bisa dilakukan dalam praperadilan, ini tidak diatur dalam KUHAP. Bagaimana tindak pidana korupsi yang sudah inkracht yang ditangani penyidik yang sama," tuturnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDari 54 orang, 21 anggota komisi III gagal kembali masuk ke DPR pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPoengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMA dianggap lamban merespons saat dikonfirmasi soal temuan ataupun aduan masyarakat yang diterima Komisi III.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca Selengkapnya