3 Kali Mangkir, Rian Subroto Penyewa Vanessa Angel Didesak Dipanggil Paksa
Merdeka.com - Mangkirnya Rian Subroto, penyewa artis Vanessa Angel di persidangan muncikari prostitusi online, membuat kesal para kuasa hukum. Mereka pun mendesak pada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Rian.
Kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Franky Desima Waruwu mengatakan, pihaknya sudah minta pada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa pada Rian Subroto. Hal ini mengingat, Rian, dalam hitungannya sudah 3 kali mangkir dalam persidangan.
"Hitungan kita sudah tiga kali mangkir. Untuk itu kita minta pada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Rian," ungkapnya, Senin (15/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Ria Ricis lapor polisi? 'Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,' ucap Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dilakukan Ria Ricis sebelum duduk di sidang? Saat Ricis memasuki ruang sidang, ia memberikan ciuman di tangan Teuku Ryan sebelum akhirnya duduk di samping tim pengacaranya.
-
Apa yang dilakukan Ristya saat persidangan? Ia duduk di kursi pengunjung yang terletak paling depan di sisi kanan majelis hakim. Dengan memegang bingkai foto cucunya, Ristya Aryuni sangat konsentrasi mengikuti proses persidangan.
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
Namun, ia menambahkan, hakim tidak lantas mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Hakim memerintahkan secara lisan pada jaksa, agar menghadirkan Rian pada sidang pekan depan.
"Hakim tadi secara lisan sudah mengeluarkan perintah pada jaksa, agar menghadirkan Rian di persidangan," pungkasnya.
Desakan senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Tentri Novanta, Robert Mantinia. Ia menyatakan, pihaknya juga mendesak pada jaksa melalui hakim, agar menghadirkan Rian Subroto ke persidangan. Sosok Rian, dianggap memiliki peranan penting dalam kasus yang melibatkan kliennya tersebut.
"Ya dia (Rian) harus hadir dalam persidangan. Sebab, dia memiliki peran penting dalam kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Gaos Hadiman mengatakan, sidangnya kali ini terpaksa ditunda lantaran Rian tidak hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, dirinya sudah meminta pada hakim, agar jaksa dapat menghadirkan Rian.
"Kita sudah minta tadi. Untuk pekan depan, Rian dipanggil untuk ketiga kalinya. Setelah itu, kalau tidak hadir lagi, kita akan minta pada hakim agar mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung memastikan bahwa Rian Subroto tidak hadir lagi dalam persidangan kali ini. Ia beralasan, penyidik tidak dapat bertemu dengan Rian.
"Rian Subroto, sudah dapat info dari penyidiknya bahwa ia tidak ada ditempat," ujarnya singkat. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menerbangkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSiskaeee mengaku akan membongkar secara lengkap dan transparan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca Selengkapnya