3 Kali Tersandung Kasus Narkotika, Begini Nasib Rio Reifan
Merdeka.com - Pernah menghuni penjara selama berapa tahun tak membuat kapok artis Rio Reifan. Ia kembali mengulangi perbuatannya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun menangkapnya di Perumahan Pura Melati Indah, Pondok Gede Bekasi, Selasa (13/8).
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Rio Reifan sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Dia merinci, pertama pada tahun 2015, kemudian tahun 2017.
"Terakhir 13 Agustus kemarin. Tim menggeledah rumah RR (Rio Reifan). Kami temukan alat hisab dan sisa sabu dengan berat netto 0.0129 gram," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8).
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Kenapa Ria Ricis lapor polisi? 'Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,' ucap Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Menurut Undang-Undang Narkotika, Calvijn mengatakan, hukuman Rio Reifan bisa diperberat. Namun, dia mengungkapkan, hak tersangka tetap akan diperhatikan. Penyidik akan mengajukan assessment medis dan assessment sosial ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Menurut pasal 144 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang dalam jangka waktu tiga tahun yang mengulang perbuatannya pidana maksimumnya ditambah sepertiga," jelasnya.
Pada kasus ini, Calvjin menerangkan, tersangka dijerat 112 junto 127. Dan pasal 144 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
"Pasal 127 karena jumlah barang bukti sedikit," tutupnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rio Reifan sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan beragam jenis narkotika dari tangan Rio sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPolisi Buru Sosok B Terduga Pemasok Narkoba ke Artis Rio
Baca SelengkapnyaDia ditangkap tim dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (26/4) malam, setelah ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
Baca SelengkapnyaRio diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dengan beberapa barang bukti yang didapat di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menetapkan artis Rio Reifan (RR) sebagai tersangka kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaArtis Rio Reifan ditangkap pada Jumat (26/4) malam dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaRio Reifan ditangkap oleh jajaran kepolisian untuk yang kelima kalinya terkait kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPemain sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu bahkan tidak melontarkan sepatah dua patah kata terhadap awak media yang mengerubunginya
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan aktor tersebut diamankan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca Selengkapnya