13 Kapal asal Brebes ditangkap karena cari ikan di luar wilayah izin
Merdeka.com - Polair Polda Sumsel menangkap 13 kapal asal Brebes, Jawa Tengah yang melakukan pencarian ikan di luar wilayah tangkapan. Turut diamankan 13 nahkoda kapal dan sekitar 200 orang anak buah kapal (ABK).
Seluruh kapal tersebut ditangkap sedang mencari ikan di tengah laut di perairan Sungai Lumpur, Banyuasin, Sumsel, Selasa (9/2) lalu. Sejumlah barang bukti seperti alat tangkap dan hasil tangkapan juga disita.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo menjelaskan, petugas yang sedang patroli mencurigai keberadaan kapal-kapal tersebut. Setelah dicek, ternyata izin pencarian ikan bukan di wilayah Sumsel, tetapi di utara pulau Jawa.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Di mana ikan siput ditemukan? Ilmuwan dari Universitas Western Australia, menangkap rekaman ikan tersebut saat berenang di dekat Palung Izu-Ogasawara di lepas pantai Jepang.
-
Dimana ikan mujair ditemukan? Ikan mujair ditemukan oleh seorang pria bernama 'Mujair' di sungai serang pantai Selatan Blitar, Jawa Timur pada tahun 1939.
-
Di mana Ikan Pari Jawa pernah ditemukan? Sejauh ini, ikan Pari Jawa hanya ditemukan di Pulau Jawa, tepatnya di sekitar pantai Jakarta.
-
Dimana ikan duyung bisa ditemukan? Ikan duyung dapat ditemukan di perairan tropis dan subtropis di seluruh dunia, termasuk wilayah pantai timur Afrika, Asia Tenggara, dan bagian utara Australia.
-
Dimana pulau ditemukan? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
"Semuanya nelayan lokal, tapi mereka mencari ikan di luar wilayah yang diizinkan, seharusnya mereka di Jawa, tetapi masuk wilayah lain," ungkap Djoko, Kamis (11/2).
Tak itu saja, alat tangkap yang digunakan para nelayan tersebut adalah alat yang dilarang pemerintah. Seperti menggunakan jaring dengan ukuran di bawah standar.
"Jaring mereka lebarnya tiga perempat cm, yang dibolehkan dua cm. Jadi, ikan-ikan kecil juga ikut tertangkap," ujarnya.
Polisi juga menduga dokumen yang dibawa para nelayan tersebut sudah habis masa operasionalnya. "Dokumen juga menyalahi, masa operasionalnya sudah habis tapi tetap melaut," kata dia.
Saat ini, pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan Undang-undang perikanan dan kelautan yang diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Akan kita proses dulu, sejauh mana pelanggaran mereka. Untuk sementara ada tiga, wilayah tangkapan, alat tangkap dan dokumen," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaMomen nelayan Indonesia diduga usir kapal asing yang masuk ke Indonesia. Ternyata begini klarifikasinya.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSeorang kru yang selamat mengaku sempat melihat temannya meninggal dunia di tengah lautan
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca Selengkapnya