3 Kurir narkoba dari Malaysia dihukum penjara seumur hidup
Merdeka.com - Tiga terdakwa penyelundup narkoba dari Malaysia ke Medan dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).
Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup masing-masing Mursalin, Sulfan, dan Zulkifli alias Dun. Mereka terbukti bersalah menjadi perantara dalam transaksi 9,94 Kg sabu-sabu sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Saryana, Ketua Majelis Hakim.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy meminta agar ketiganya dijatuhi pidana penjara seumur hidup namun tidak disertai denda.
Seusai mendengar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU Rendy. "Pikir-pikir majelis," ucapnya.
Para terdakwa dalam perkara ini dan seorang rekan mereka, Abdul Jalil (meninggal dunia), diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Medan pada 6 Mei 2017. Seorang lainnya, Syamsul, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 9,94 Kg sabu-sabu.
Narkoba itu diketahui diselundupkan dari Malaysia. Transaksi dilakukan di tengah laut, kemudian barang haram itu dibawa ke Aceh kemudian ke Medan.
Sabu-sabu itu diamankan petugas saat menangkap Mursalin di rumahnya di Jalan Lukman Hakim Clasic III, Tanjung Sari, Medan Sunggal. Selanjutnya, rekan-rekan Mursalin yang terlibat penyelundupan itu pun ditangkap. Abdul Jalil dan Sulfan disergap di kawasan Medan Johor.
Saat diinterogasi, Abdul Jalil menyatakan sabu-sabu itu diperoleh dari Samsul (DPO). Dia pun mengaku memerintahkan rekannya bernama Zulkifli alias Dun untuk menjemput narkoba itu ke kawasan Jaring Halus Bagan, Langkat.
Zulkifli alias Dun pun ditangkap di Jalan Karo, Medan Belawan. Dia mengaku sebagai orang suruhan Abdul Jalil untuk menjemput sabu-sabu dari Samsul dengan upah Rp 15 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca Selengkapnya