3 Kurir Narkoba Dibekuk Polresta Malang, 21 Kg Sabu Gagal Edar
Merdeka.com - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 Kg gagal edar di Samarinda, Kalimantan Timur. Sebab, tiga orang kurir yang bertugas mengantar kadung dibekuk aparat Polresta Malang Kota.
Adalah SKD (47), JMD (30), dan MR (44) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polisi.
Kota Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan dua orang tersangka, yakni SKD dan JMD, merupakan pelaku yang memiliki 19,846 Kg sabu.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku dari hasil pengembangan dari kasus yang diungkap pada Maret 2022," kata Budi, Selasa (7/6).
SKD dan JMD merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur, yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R. Saat ini, R sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka tersebut, tambah Budi, mereka dijanjikan mendapat imbalan dari R apabila berhasil membawa sabu-sabu seberat 19,8 Kg itu sampai ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan dua orang tersangka tersebut polisi menyita 20 plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu unit mobil berwarna abu-abu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp700.000.
"Kami fokus dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang. Ini kami buktikan dari beberapa waktu ada pengungkapan. Namun, ini bukan puncak dan akhir yang kami lakukan," tegasnya.
Selain menangkap dua kurir narkoba skala besar, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga menangkap tersangka lain pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MR yang merupakan warga Sumbersuko, Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka saat akan menaruh sabu-sabu tersebut dengan menggunakan sistem ranjau.
"Setelah diamankan, pelaku kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya, yakni ke rumah kontrakan di Gempol, Pasuruan, untuk dilakukan penggeledahan," jelas Danang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, dua bungkus plastik aluminium berisi sabu-sabu, dua lembar plastik aluminium, satu stoples plastik, serta satu timbangan elektrik berwarna hitam.
"Total sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat 1 Kg," katanya.
Dalam kasus penangkapan tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati.
Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut, termasuk akan diedarkan ke wilayah mana saja. Dengan pengungkapan tersebut, kurang lebih sebanyak 250.000 jiwa diselamatkan dari peredaran narkoba. Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya