3 Kurir Sabu di Medan Dituntut Mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho menuntut hukuman mati terhadap tiga kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram, Selasa (23/3) dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.
Tiga terdakwa itu yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) asal Kota Surabaya, Jawa Timur, dan Riki Syahputra warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Di depan ketua majelis hakim, Abdul Kadir, JPU menilai tiga terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa saja yang terlibat dalam memerangi narkoba? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana mati," kata Chandra di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3).
Adapun hal yang memberatkan tiga terdakwa itu lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Chandra.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada Rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.
Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp 2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan. Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitasnya yang berbeda-beda dan satu unit ponsel untuknya.
Sementara, paket untuk Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitasnya yang berbeda-beda, dan satu unit ponsel.
Selanjutnya, Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.
Hendra Apriyono lantas menghubungi Pablo dan menyuruh Wahyudi untuk pergi ke Medan. Setelah tiba di Medan, Wahyudi menemui Hendra Apriyono yang menginap di salah satu hotel di Medan. Hendra Apriyono terlebih dahulu tiba di Medan.
Esoknya Pablo menghubungi Hendra Apriyono. Lalu, Hendra Apriyono dan Wahyudi disuruh Pablo untuk pergi ke salah satu penginapan di jalan K. H. Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan untuk mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam sebuah mobil.
Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut serta membukanya. Namun pada saat yang bersamaan datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap Wahyudi dan Hendra Apriyono.
Sebelumnya, petugas telah mengamankan Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil berisi sabu-sabu. Di dalam mobil itu terdapat dua buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 40 kilogram sabu-sabu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca Selengkapnya