3 Mahasiswa di Malang tanam ganja di rumah kontrakan
Merdeka.com - Tiga mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang ditangkap setelah ketahuan menanam pohon ganja di rumah kontrakan. Ganja ditanam di sembilan pot dengan teknik bantuan sinar ultra violet.
"Ditanam di dalam (ruangan) dengan menggunakan penerangan lampu ultra violet, beserta kaca pemantul supaya mengenai atau menerangi pohonnya," kata Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat, Rabu (25/7).
Endro menegaskan sinar ultra violet dan cermin digunakan untuk membantu proses pertumbuhan dan fotosintesis. Karena tanaman tersebut sengaja disembunyikan di dalam kamar atau ruangan tertutup.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa mahasiswa yang menemukan pot? Dilansir BBC, Selasa (18/6), Davidson Copeland, seorang mahasiswa arkeologi tahun ketiga di Universitas Leicester mengambil bagian dalam penggalian pertamanya saat ia menemukan pot-pot tersebut pada bulan ini.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Apa yang ditanam warga Kampung Manggal saat musim tanam? Saat musim tanam tiba, para perantau itu pulang sebentar untuk menanam jagung dan selanjutnya pergi merantau lagi
-
Apa yang ditanam oleh PNM? Melalui penanaman 22.000 pohon mangrove di 3 kota yaitu Makassar, Banjarmasin dan Mataram, PNM berusaha memberi inspirasi untuk membantu kondisi lingkungan yang lebih baik.
Ketiga mahasiswa masing-masing berinisial FA, SA, AS yang tengah menempuh pendidikan semester 8 di sebuah PTN di Kota Malang. Mereka diamankan dari rumah kontrakan di Perumahan Graha Dewata Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Awalnya masyarakat curiga dengan rumah kontrakan para pelaku yang setiap malam digunakan tongkrongan hingga pagi. Warga setempat sempat melakukan pengecekan, kemudian dilaporkan adanya tanaman ganja.
"Kemudian kita lakukan pengecekan ternyata betul di dalam kamar dapur yang tertutup itu digunakan menanam ganja," katanya.
Para tersangka mengaku baru pertama kali menanam dan sekadar coba-coba. Bibit ganja dibeli oleh FA dari seorang pengendar yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari ganja ada bibitnya, bijinya itu dicoba ditanam. Kemudian untuk cara penanamannya ini belajarnya dari internet," ungkapnya.
Tanaman ganja yang kurang lebih sudah berusia enam bulan rencananya akan digunakan sendiri. Tetapi belum sempat memanen sudah ditangkap polisi.
"Belum (dikonsumsi). Rencananya memang tidak dijual. Tapi digunakan sendiri dari pada beli," tegasnya.
Ketiga pelaku diancam Pasal 11 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada diĀ wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.
Baca SelengkapnyaTotal terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Baca Selengkapnya12 pelaku sudah dikembalikan ke orang tua dan 1 yang positif ganja akan direhabilitasi
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu tanaman ganja hasil ungkap kasus ini merupakan yang terbesar se-pulau Jawa.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca Selengkapnya