Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Napi Lapas Samarinda masih kendalikan narkoba dari dalam penjara

3 Napi Lapas Samarinda masih kendalikan narkoba dari dalam penjara Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga narapidana penghuni Lapas Klas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/8) malam, digelandang ke Mapolresta Samarinda. Ketiganya, diduga sebagai pengendali peredaran sabu, meski berada di balik jeruji sel Lapas.

Ketiga napi itu adalah Bakri (38), Samsul (32) dan Feryansyah (33), dijemput kepolisian usai berkoordinasi bersama dengan Kantor Lapas Klas IIA Samarinda. Penangkapan ketiganya, menyusul ditangkapnya 2 orang pengedar sabu masing-masing Ikwan (34) dan Asmar (24), saat bertransaksi sabu di kawasan Jalan Muso Salim, Samarinda.

"Dari tangan kedua orang itu (Ikwan dan Asmar) kita amankan barang bukti 20,62 gram senilai Rp 25 juta. Ikwan sendiri residivis kasus narkoba tahun 2007 lalu," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan Slamet Riyadi No 01, Selasa (23/8).

Berbekal keterangan Ikwan dan Asmar, polisi terus bergerak, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa 3 orang napi penghuni Lapas Klas IIA Samarinda, ikut andil mengendalikan peredaran sabu di luar Lapas.

"Ya, hasil dari pengembangan, dan dari pemeriksaan kedua orang itu, pengendalinya (pengendali peredaran narkoba) adalah napi di Lapas Sudirman dan kita amankan," ujar Belny.

"Sementara kita temukan dari ketiga napi itu adalah telepon selular. Sekarang masih kita kembangkan, terus lakukan penyelidikan," tambah Belny.

Pengungkapan kasus narkoba yang dikendalikan napi ini, bukan sekali dua kali ini. Menurut Belny, apabila dirunut kembali ke belakang, sejumlah kasus narkoba, mengarah kepada penghuni Lapas dan Rutan di Samarinda, sebagai pengendalinya. Padahal, para warga binaan ini berada di balik sel penjara.

"Selama ini, kalau dilihat ke belakang, peredaran narkoba dikendalikan di Lapas dan Rutan. Kita tentu evaluasi, tingkatkan koordinasi bersama Lapas dan Rutan, agar benar-benar menghilangkan penggunaan ponsel di dalam Lapas dan Rutan," tegas Belny.

Dalam kasus ini, selain mengamankan 2 warga dan 3 napi yang berjulah 5 orang, petugas juga mengamankan barang bukti 5 unit telepon selular, motor bernomor polisi KT 3704 NY, serta uang tunai penjualan sabu senilai Rp 13 juta.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Belny. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP