3 Narapidana teroris di Kedungpane dapat remisi saat HUT RI
Merdeka.com - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah memberikan remisi bagi tiga narapidana kasus terorisme yang kini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang. Pemberian remisi itu, merupakan kado istimewa bagi mereka yang akan merayakan HUT RI ke-69 pada 17 Agustus nanti.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Rinto Hakim, mengatakan, tiga narapidana itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat dari Kemenkum dan HAM pusat. Pemberian remisi itu tak semata-mata dilakukan sembarangan, karena khusus buat narapidana terorisme syarat pemberian remisinya sangat ketat.
Persyaratan ketatnya, seperti mematuhi dan mengikuti seluruh program dan peraturan yang diterapkan pengelola Lapas Kedungpane. Tak hanya itu saja, kata dia, calon penerima remisi dari kalangan narapidana terorisme harus kooperatif dan memenuhi syarat mengikuti aturan program di lapas kita melalui hasil sidang TPP.
-
Apa makna utama dari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia? 'Kemerdekaan adalah fondasi kekuatan bangsa kita. Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus!'
-
Siapa yang harus bersyukur atas kemerdekaan Indonesia? Sebagai rakyat yang sudah hidup di masa kemerdekaan, apakah Anda sudah bersyukur atas merdekanya Indonesia?
-
Apa makna kemerdekaan bagi puisi ini? Kemerdekaan ini adalah usaha, usaha tanpa menyerah para pahlawan. Kemerdekaan ini adalah keringat, Yang setia mencucur ruah hingga habis. Kemerdekaan ini adalah lelah, Lelah yang setia menghantu.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia? Mari kita hormati para pemberani yang telah berjuang untuk kemerdekaan kita. Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus!
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
"Setelah itu, kita daftarkan ke Jakarta. Di sana biar diseleksi lagi apakah memungkinkan dapat remisi. Baru kemudian dokumennya dibawa kemari dan napi itu bisa dapat remisi dari Kementerian terkait," urainya, di dalam Lapas Kedungpane, Kamis (14/8).
Mengenai nama narapidana yang memperoleh remisi itu, dia mengaku enggan menyebutkan secara rinci. Hanya saja, ketiganya dapat remisi 1-6 bulan. Meski begitu, jumlah narapidana terorisme yang dapat remisi saat HUT RI terbilang sedikit dari total 17 narapidana kasus serupa di Lapas Kedungpane.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menjelaskan, program remisi yang diberikan bagi narapidana itu merupakan wujud nyata sebuah kemerdekaan dari bangsa Indonesia. Karenanya, dia berharap remisi bisa menjadi bentuk penghargaan bagi narapidana berperilaku baik selama di penjara.
"Jadi kami harap, dengan adanya pemotongan masa tahanan saat menjelang HUT RI ke-69 ini bisa merubah perilaku mereka (narapidana) yang bebas agar berhubungan baik dengan warga sekitarnya," kata Ganjar.
Kendati demikian, dia tetap memotivasi narapidana lainnya yang belum mendapatkan remisi supaya sabar dalam menjalani masa tahanan dari balik jeruji besi. "Tapi yang jelas, setelah dikasih remisi mereka harus bisa merubah sikapnya untuk berkelakuan baik di mana pun," ucapnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaTurut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaIkrar sumpah setia pada NKRI itu dilakukan secara hibrida dengan dipusatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Selengkapnya